Jakarta, MINA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengungkapkan kriteria kendaraan apa saja yang layak menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah.
Menurut Bahlil, subsidi BBM tetap diadakan dan tidak dicabut. Tetapi penyalurannya akan diatur lebih ketat dengan alasan tepat sasaran.
Adapun kendaraan yang akan menerima subsidi BBM adalah kendaraan angkutan umum pelat kuning, seperti angkot, bus dan armada transportasi umum lainnya.
Menurut Bahlil, hal itu dimaksudkan agar tarif angkutan umum tidak naik sehingga tidak membebani masyarakat, khususnya ekonomi menengah ke bawah.
Baca Juga: Pemerintah Umumkan Kenaikan Gaji Guru dan Honorer
Sementara itu, Bahlil menyatakan, angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: IHW Ramaikan BSP dengan Sosialisasi Fatwa Boikot Produk Israel di Cirebon