Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi Menurut Menteri Bahlil

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 28 November 2024 - 21:57 WIB

Kamis, 28 November 2024 - 21:57 WIB

16 Views

Pengisian BBM di SPBU (Foto: IG)

Jakarta, MINA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengungkapkan kriteria kendaraan apa saja yang layak menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah.

Menurut Bahlil, subsidi BBM tetap diadakan dan tidak dicabut. Tetapi penyalurannya akan diatur lebih ketat dengan alasan tepat sasaran.

Adapun kendaraan yang akan menerima subsidi BBM adalah kendaraan angkutan umum pelat kuning, seperti angkot, bus dan armada transportasi umum lainnya.

Menurut Bahlil, hal itu dimaksudkan agar tarif angkutan umum tidak naik sehingga tidak membebani masyarakat, khususnya ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: BNPB Catat 20 Kejadian Bencana dalam 24 Jam Terakhir

Sementara itu, Bahlil menyatakan, angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: PPIH Daker Madinah Matangkan Persiapan untuk Kedatangan Jamaah Haji Gelombang II

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia