Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini Kriteria Kendaraan Penerima Subsidi Menurut Menteri Bahlil

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 28 November 2024 - 21:57 WIB

Kamis, 28 November 2024 - 21:57 WIB

12 Views

Pengisian BBM di SPBU (Foto: IG)

Jakarta, MINA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia baru-baru ini mengungkapkan kriteria kendaraan apa saja yang layak menerima subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dari pemerintah.

Menurut Bahlil, subsidi BBM tetap diadakan dan tidak dicabut. Tetapi penyalurannya akan diatur lebih ketat dengan alasan tepat sasaran.

Adapun kendaraan yang akan menerima subsidi BBM adalah kendaraan angkutan umum pelat kuning, seperti angkot, bus dan armada transportasi umum lainnya.

Menurut Bahlil, hal itu dimaksudkan agar tarif angkutan umum tidak naik sehingga tidak membebani masyarakat, khususnya ekonomi menengah ke bawah.

Baca Juga: Pemantauan Hilal Awal Ramadhan 1446 H Digelar di 125 Titik

Sementara itu, Bahlil menyatakan, angkutan barang berpelat hitam tidak akan masuk dalam kategori penerima subsidi BBM. []

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Pelunasan Hari Keempat, lebih 32% Kuota Haji Reguler Sudah Terisi

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia