Iran: Putusan Pengadilan 11/9 AS “Ejekan Terhadap Hukum Internasional”

Teheran, MINA – Pemerintah mengecam keras putusan pengadilan New York yang menyerukan kepada Teheran untuk membayar sejumlah besar uang kepada para korban serangan 11/9 (11 September).

Juru Bicara Departemen Luar Negeri Iran Bahram Qassemi pada Senin (28/5) mengatakan, “keputusan seperti itu tidak hanya mengejek sistem hukum internasional, tetapi juga orang-orang Amerika.”

“Masalah putusan ilegal tersebut adalah pelanggaran keras terhadap komitmen internasional, hukum dan prosedur yang diterima yang menyerukan kekebalan hukum dari pemerintah,” kata Qassemi, demikian Press TV melaporkan.

Dia menambahkan bahwa negaranya memiliki semua hak hukumnya untuk melawan putusan itu.

Qassemi menekankan bahwa Teheran menolak putusan ekstra-teritorial dan melanggar hukum yang dikeluarkan tanpa kehadiran Iran.

Dia lebih lanjut mencatat bahwa tidak memiliki bukti keterlibatan Iran dalam insiden 2001.

Putusan itu dikeluarkan oleh hakim federal Manhattan George Daniels pada awal Mei lalu.

Gugatan menuding bahwa Iran memberikan bantuan teknis, pelatihan dan perencanaan untuk operasi Al-Qaeda yang melakukan serangan.

Investigasi resmi atas serangan itu, yang dikenal dengan nama Laporan Komisi 11/9, mengatakan bahwa Iran tidak memainkan peran langsung.

Gugatan itu tidak terkait dengan kasus yang diajukan terhadap Arab Saudi, yang keluarga korban 11/9 mengatakan telah memberikan dukungan langsung untuk para penyerang.

Lima belas pembajak 11 September adalah warga Arab Saudi, dua orang Uni Emirat Arab, dan sisanya orang Mesir dan Lebanon. (T/RI-1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0