IRJEN. KEMENAG: PENYELENGGARAAN UMRAH HARUS DIBENAHI

(Foto: Kemenag)
(Foto: )

Jakarta, 29 Rabi’ul Awwal 1437/9 Januari 2016 (MINA) – Irjen Kemenag M. Jasin menyatakan, pembenahan terhadap penyelenggara wajib dilakukan, khususnya terhadap travel ilegal, dengan tetap mengindahkan aturan yang berlaku.

Jasin mengaku tidak menutup mata terhadap penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau travel umrah yang menyebabkan jamaahnya terlantar, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi. Karena itu, pembenahannya harus dilakukan, demikian siaran pers Kemenag yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA).

“Yang menyangkut aspek kriminal, seperti penipuan dan penelantaran jamaah umrah, kasusnya diserahkan kepada pihak berwajib,” kata Jasin di tengah-tengah acara pembinaan pegawai dan launching 50 buku Itjen di kantor Itjen Kemenag, Jakarta, Jumat (8/1).

Jasin mengatakan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah () dan Kepolisian RI sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) beberapa tahun silam tentang penindakan bagi penyelenggara umrah atau haji khusus yang melakukan penipuan ataupun penelantaran jamaahnya.

Untuk hal ini, M. Jasin menegaskan, Kemenag akan mengoptimalkan pembenahan melalui jalur hukum yang ada. Peristiwa penelantaran jamaah umrah oleh PPIU atau travel ilegal sudah sering terjadi. Peristiwa itu harus dihentikan.

Di tempat yang sama, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis mengakui hingga kini masih banyak umat Islam menunaikan ibadah umrah menggunakan asosiasi penyelenggara umrah ilegal. “Bagi yang menunaikan umrah menggunakan asosiasi ilegal sering menimbulkan masalah, bahkan ada yang tertipu dan ditelantarkan jamaahnya saat perjalanan,” kata Muhajirin Yanis.

Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Lakukan pendaftaran kepergian umrah kepada PPIU yang legal, sehingga tak terjerat masalah dalam menunaikan ibadah tersebut. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang umrah ini harus berkelanjutan.

“Terus menerus, agar masyarakat paham bahwa umrah harus menggunakan travel legal, resmi terdaftar di Kemenag,” katanya berharap.

Singkatnya, kata Yanis, untuk pergi umrah pedomani “5 (lima) Pasti umrah” sebelum mendaftar. Pertama, pastikan travel memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan kepulangan. Selain itu, jamaah juga harus memastikan maskapai penerbangan dan rute penerbangan. Ketiga,pastikan harga dan paket layanan yang ditawarkan. Jamaah harus memastikan hak-hak mereka sebagai calon jamaah terpenuhi seperti konsumsi, transportasi,manasik umrah dan asuransi.

Keempat, pastikan hotel dan wilayah manalokasi penginapan. Pastikan jarak penginapan tidak terlalu jauh dari masjid. Dan terakhir, kelima pastikan visa diterima dua tiga hari sebelum keberangkatan. (T/P011/R05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)