Jakarta, MINA – Untuk mempermudah kepengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) menggagas pelayanan izin tinggal via online.
“Dalam rangka menyederhanakan pelayanan, khususnya pelayanan terhadap orang asing, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menggagas pelayanan via online,” kata Dirjen Keimigrasian Rony F. Sompie kepada wartawan di Hotel Mandarin, Jakarta, Selasa (8/8).
Ia menuturkan, pelayanan imigrasi dari tingkat kantor imigrasi di tingkat kanwil divisi keimigrasian, kemudian di tingkat Direktorat Jenderal Imigrasi yang selama ini dilayani dengan sistem surat-menyurat, akan dilayani dengan paperless.
“Permohonan yang dimasukkan di kantor imigrasi, pada saat yang sama dapat dimonitor di divisi keimigrasian dan dapat juga dimonitor di Direktorat Jenderal Imigrasi. Sehingga pada saat yang sama kantor imigrasi, kanwil kemudian direktorat akan memberikan respon yang sama. Jadi pelayanan maksimum dua hari sudah bisa dilaksanakan,” katanya.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
Rony mengatakan, dengan adanya kemudahan ini, diharapkan penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia bisa diminimalisir. Misalnya, visa yang mereka dapat tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Kadang tidak sesuai dengan visa yang mereka punya saat ini. Apakah itu visa bekerja, investasi atau sekolah, tapi di Indonesia, mereka melakukan yang tidak sesuai,” tandasnya. (L/R06/RI-1)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan