Jakarta, MINA – PT Jakarta Propertindo (Perseroda) atau Jakpro menegaskan kembali, tidak ada proses menggusur dalam aksi pemukiman kembali warga Kampung Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara.
Vice President Corporate Secretary Jakpro, Syahrial Syarif menjelaskan, program ini adalah Resettlement Action Plan (RAP) atau permukiman kembali, yang turut melibatkan pihak independen yang kredibel.
“Tujuannya agar program RAP tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Sejak awal program berlangsung, Jakpro mengedepankan dialog dan musyawarah dengan warga pada setiap keputusan,” tutur Syahrial dalam keterangan tertulisnya yang diterima MINA, Rabu (22/2).
Menurutnya, hal ini sesuai dengan prinsip pengelolaan masyarakat terdampak.
Baca Juga: Pesantren Al-Fatah Lampung dan AWG Kembangkan Literasi Kepalestinaan
Oleh karena itu, lanjut Syahrial, Jakpro meyakini tidak ada proses menggusur dalam konteks pemukiman warga Kampung Bayam. Justru, warga secara sadar bersedia tanpa paksaan untuk meninggalkan wilayah tersebut. Hal itu berdasarkan dokumen serah terima dana kompensasi.
“Selain itu, kami pun turut mempertanyakan siapa sebenarnya PWKB yang mengklaim berjumlah 75. Sebab, terkait Kampung Susun Bayam (KSB), Jakpro hanya mengetahui warga Kampung Bayam yang berjumlah 123 Kepala Keluarga berdasarkan Surat Wali Kota Jakarta Utara Nomor e-1076/PU/04.00 tentang rekomendasi hasil verifikasi,” ujarnya.
Kemudian, Jakpro menindaklanjuti surat tersebut, sebagai bagian dari “keistimewaan warga” yang akan menghuni KSB. Namun, dalam surat tersebut dijelaskan, terkait pengelolaan dan kepenghunian akan didiskusikan lebih lanjut.
Sementara itu, tarif sebesar pada rentang Rp 615.000 – Rp 765.000 disesuaikan dengan lantainya sudah mengacu kepada Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Senin Ini Beragam, Mulai dari Berawan Hingga Hujan Ringan
“Jadi, persoalan tarif harusnya tidak jadi masalah,” pungkasnya.
Syahrial menambahkan, Selain itu, perlu dipahami pula, lahan yang dibangun untuk KSB bukanlah milik Jakpro melainkan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta. Sehingga, terkait tindak lanjut atas pengelolaan dan pemanfaatan KSB, Jakpro perlu mengantongi sejumlah kelengkapan administrasi.
“Saat ini, Jakpro sedang mempercepat kelengkapan administrasi tersebut. Jakpro akan terus mengabarkan perkembangannya, baik kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI Jakarta ataupun warga Kampung Bayam,” pungkasnya.
Sebelumnya, sekelompok warga Kampung Bayam menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka menuntut agar warga segera diizinkan menghuni Kampung Susun Bayam.
Baca Juga: AWG Tasikmalaya Gelar Long March Gerak Jalan Cinta Al-Aqsa
Massa yang mengklaim sebagai Persaudaraan Warga Kampung Bayam (PWKB) sempat menggelar demonstrasi dan menuntut agar hak 75 kepala keluarga (KK) untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB) segera dipenuhi.
Kampung Susun Bayam dibangun dalam kurun waktu 4 bulan 20 hari sejak 7 Mei 2022 lalu. Bangunan ini berdiri di atas area seluas 17.354 meter persegi, dibangun 3 tower 4 lantai yang terdiri dari 138 unit hunian.
Kampung susun ini diperuntukkan bagi warga eks Kampung Bayam yang menjadi bagian dari pembangunan Stadion BMW yang kini diberi nama Jakarta International Stadium (JIS).(R/R1/P1)
Baca Juga: Pendaki AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Puncak Rinjani
Mi’raj News Agency (MINA)