Amman, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Yordania mengecam penerbitan tender pendudukan Israel untuk pembangunan lebih dari 1.000 unit rumah baru bagi pemukim ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Demikian dikutip dari Wafa, Sabtu (25/3).
Duta Besar Sinan Majali, juru bicara Kementerian Luar Negeri Yordania, mengatakan pemukiman ilegal Israel tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional dan merusak fondasi perdamaian dan peluang solusi dua negara berdasarkan resolusi internasional.
“Kegiatan penyelesaian merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional, terutama Resolusi Dewan Keamanan No. 2334,” tambah Majali.
Dia menekankan,”Langkah sepihak yang dilakukan oleh pendudukan Israel, dalam hal membangun dan memperluas pemukiman, merebut tanah dan menggusur warga Palestina adalah ilegal dan ditolak, dan merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kemanusiaan internasional.”
Baca Juga: Sudah 66 Hari Israel Blokir Bantuan Kemanusiaan ke Gaza Utara
Kelompok hak asasi manusia Israel Peace Now mengatakan dalam sebuah laporan awal pekan ini, Israel Land Authority (ILA) telah menerbitkan tender untuk pembangunan hampir 1.000 unit rumah di permukiman Efrat dan Beitar Illit. (T/B03/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Smotrich: Israel Tolak Normalisasi dengan Saudi jika Harus Ada Negara Palestina