Jakarta, MINA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Senin (24/8) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sementara 1 perusahaan, PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK), dikenai pembekuan perizinan berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya dinilai luas dan terjadi berulang.
Kemenhut mencatat total areal terbakar pada enam perusahaan tersebut mencapai 1.511,55 hektare yang tersebar di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Lima perusahaan lainnya dikenai sanksi Paksaan Pemerintah yang mewajibkan mereka memperbaiki sistem pengendalian karhutla serta memulihkan kawasan terdampak.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi masing-masing adalah PT WEL, PT FI, PT MPK dan PT WSP di Kalimantan Barat, PT NES di Kalimantan Tengah, serta PT PSR di Kalimantan Timur. Areal terbakar terbesar tercatat pada PT WEL sekitar 760,51 hektare, disusul PT MPK 394,83 hektare dan PT WSP 107,7 hektare.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut Ardi Risman mengatakan pembekuan izin terhadap PT MPK dijatuhkan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang. Perusahaan diwajibkan memenuhi sejumlah langkah perbaikan, termasuk penguatan pengendalian kebakaran dan pemulihan areal yang terdampak.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Pengawasan terhadap perusahaan mencakup kesiapan regu pengendalian kebakaran, ketersediaan peralatan pemadaman, sumber air, menara pemantau, sekat kanal, serta sistem deteksi dan respons dini. Kemenhut menegaskan kewajiban perusahaan tidak berhenti pada pemadaman api, tetapi juga mencakup pemulihan kawasan, termasuk perbaikan tata air pada lahan gambut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan perizinan berusaha tidak hanya memberikan hak kepada perusahaan untuk mengelola kawasan, tetapi juga membawa kewajiban menjaga kawasan dan mencegah kerusakan. Pemerintah menyatakan pemenuhan kewajiban perusahaan akan diawasi dan dievaluasi, dengan kemungkinan peningkatan sanksi hingga pencabutan izin apabila kewajiban tidak dijalankan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
















Mina Indonesia
Mina Arabic