Jakarta, MINA – Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo mencatat, kasus HIV/AIDS menimpa 522 anak di wilayahnya. Hal itu menjadi sorotan publik dan memunculkan keprihatinan terhadap perlindungan hak-hak anak yang hidup dengan virus tersebut.
Selain membutuhkan layanan kesehatan yang berkesinambungan, mereka juga dinilai memerlukan jaminan akses pendidikan yang bebas dari stigma dan diskriminasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memastikan seluruh anak yang hidup dengan HIV/AIDS memperoleh terapi antiretroviral (ARV), layanan kesehatan yang memadai, perlindungan sosial, serta kesempatan mengenyam pendidikan secara inklusif.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini pada Selasa (28/7) menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang tanpa mengalami perlakuan diskriminatif akibat kondisi kesehatannya.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
KPAI juga menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat guna menghilangkan stigma terhadap penyandang HIV/AIDS. Menurut lembaga tersebut, diskriminasi sering kali menjadi hambatan bagi anak untuk memperoleh layanan kesehatan dan pendidikan secara layak.
Padahal, dengan terapi ARV yang dijalani secara rutin, orang dengan HIV dapat hidup sehat, produktif, dan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah.
Kementerian Kesehatan selama ini terus menjalankan program penanggulangan HIV melalui perluasan layanan tes HIV, pemberian terapi ARV gratis, serta program pencegahan penularan dari ibu ke anak atau Prevention of Mother-to-Child Transmission (PMTCT).
Pemerintah juga menggandeng pemerintah daerah, fasilitas kesehatan, dan berbagai organisasi masyarakat untuk meningkatkan deteksi dini serta kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
KPAI berharap penanganan terhadap ratusan anak dengan HIV/AIDS di Sidoarjo menjadi perhatian bersama, tidak hanya oleh pemerintah tetapi juga masyarakat.
Lembaga itu menegaskan bahwa setiap anak, tanpa memandang kondisi kesehatannya, memiliki hak yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan, dan kesempatan meraih masa depan yang lebih baik sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic