KBRI RIYADH INGATKAN WNI PATUHI HUKUM SAUDI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh. (Foto: MINA)
Kedutaan Besar Republik (KBRI) Riyadh. (Foto: MINA)

Jakarta, 15 Jumadil Awwal 1436/5 Maret 2015 (MINA) – Sejumlah Warga Negara Indonesia () masih terancam eksekusi mati di negara lain. Salah satu negara di mana WNI paling banyak divonis hukuman mati adalah .

Terkait masalah tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mengingatkan kembali supaya para WNI di Arab Saudi untuk mematuhi hukum yang diterapkan negara lain.

“WNI jangan sampai melakukan tindak pidana yang dapat mengarah kepada hukuman mati, seperti pembunuhan, sihir, narkoba, perkosaan disertai kekerasan, perampokan dan lain-lain,” kata sebuah laporan yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA) dari pada Kamis (5/3).

Laporan mencatat, sedikitnya Pemerintah Arab Saudi sampai 5 Maret 2015 telah melaksanakan eksekusi hukuman mati terhadap 39 orang.

“Pemerintah Arab Saudi hingga hari ini telah mengeksekusi mati sebanyak 39 kali terhadap 38 laki-laki dan 1 perempuan dengan rincian berdasarkan beberapa kategori, 25 WNI di Arab Saudi dan 14 WN Asing,” kata laporan itu.

Laporan itu menambahkan, kasus yang diperkarakan bermacam-macam. “Sebanyak 19 kasus pembunuhan, 15 kasus narkoba, 4 kasus  perkosaan dan 1 kasus zina,” kata laporan itu.

Sampai akhir 2014, KBRI Riyadh mencatat, jumlah WNI di Arab Saudi sekitar 886.005 orang. (L/P011/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor:

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0