Jakarta, MINA – Kedutaan Besar Republik Belarusia untuk Indonesia di Jakarta menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
BPJPH menerima audiensi virtual Kedubes Belarusia untuk Indonesia pada Rabu (9/6). Duta Besar Belarusia untuk Indonesia, Valery Kolesnik, mengatakan audiensi dimaksudkan untuk menjajaki kerja sama perdagangan produk halal di antara kedua negara.
Sementara itu, Plt Kepala BPJPH Mastuki menyambut baik inisiasi pemerintah Belarusia untuk menjalin kerja sama JPH dengan Indonesia. Ia mengatakan, pemerintah Indonesia sangat terbuka untuk menjalin kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami sangat berterima kasih atas pertemuan ini dan kami menyambut baik inisiasi kerja sama Jaminan Produk Halal yang akan dilakukan. Kami berharap kerja sama tersebut dapat memberikan kemudahan dalam aktivitas ekonomi khususnya perdagangan produk halal di antara Indonesia dan Belarusia yang dilaksanakan secara saling menguntungkan,” ujar Mastuki seperti dikutip dari laman Kemenag RI.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Pada pertemuan interaktif tersebut, Mastuki memaparkan sejumlah isu penting perkembangan regulasi terkait kerja sama internasional JPH. Khususnya, tata cara kerja sama internasional JPH sesuai Peraturan Pemerintah No.39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Sesuai Pasal 119 PP tersebut, kerja sama internasional dapat berbentuk pengembangan Jaminan Produk Halal, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan sertifikat halal. (R/R5/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)