Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi Program MBG

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 3 Juni 2026 - 20:06 WIB

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:06 WIB

66 Views ㅤ

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (foto: X)

Jakarta, MINA – Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi serta Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program unggulan pemerintah tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan di rumah tahanan Kejaksaan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Direktur Penyidikan Jampidsus mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta memiliki keterkaitan dengan sejumlah yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.

Yayasan-yayasan tersebut disebut menerima insentif dalam jumlah sangat besar setiap hari, sehingga menjadi salah satu fokus penyidikan Kejagung.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga (markup) dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain lebih dari 21 ribu unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, puluhan ribu pasang sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil program.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di kantor BGN di Jakarta Pusat untuk mengumpulkan dokumen dan alat bukti tambahan.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak dan pelajar.

Pengungkapan kasus ini penting untuk memastikan anggaran negara dikelola secara transparan dan tepat sasaran, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program-program pelayanan publik yang dibiayai oleh negara. []

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia