Kekerasan Guru SMK di Purwokerto, KPAI Minta Diusut Tuntas

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (). (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provisi Jawa Tengah untuk mengusut tuntas beredarnya video kekerasan yang dilakukan seorang guru kepada di dalam kelas salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Purwokerto, Jawa Tengah.

Dalam hal ini KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepala Disdikbud Jawa Tengah dan mendapat jawaban dari Kepala Bidang SMK Disdikbud Provinsi Jawa Tengah, bahwa pihak Disdikbud Provinsi Jawa Tengah sebagai pengelola SMK sedang mendalami kasus ini dengan meminta keterangan kepada pihak Kepala Sekolah yang bersangkutan.

Menurut Kadisdikbud Provinsi Jawa Tengah, pemanggilan kepada pelaku dan kepala sekolah sudah dilakukan pada Kamis, 19 April 2018 dan masih dalam proses penanganan.

KPAI melihat dalam video tersebut, pemukulan menyasar wajah atau pipi korban. Pemukulan telihat dilakukan dengan persiapan dan sekuat tenaga, saking kerasnya korban pemukulan berpotensi memar dan telinga berdengung beberapa waktu.

Setelah video pemukulan tersebut viral, tiba-tiba muncul video klarifikasi yang dilakukan oleh oknum guru tersebut. Dari unggahan video klarifikasi tersebut, ada indikasi pelaku ingin menyampaikan pesan bahwa tujuannya memukul adalah dalam rangka mendidik dan ingin menunjukkan bahwa para korban menerima dan tidak dendam.

“Namun, bagi KPAI cara klarifikasi oknum guru tersebut malah makin menunjukkan bukti kepada penegak hukum bahwa si guru kerap melakukan kekerasan, bahkan tanpa rasa bersalah dan menganggap itu bagian dari mendidik atau mendisiplinkan,” kata Retno Listyarti, Komisioner KPAI Bidang Pendidikan.

KPAI menduga, ucapan dan jawaban anak-anak korban dalam video klarifikasi tersebut adalah jawaban dibawah tekanan atau menjawab sesuai keinginan si oknum guru, karena video sengaja dibuat oleh oknum guru di lingkungan sekolah. Selain itu, ada ketimpangan relasi antara guru-murid, dimana murid tidak akan berani menjawab sesuai apa yang dia rasakan dan alami.

KPAI menilai pemukulan atau penamparan yang dilakukan oknum guru SMK dalam video yang viral tersebut adalah bentuk kekerasan fisik dan melanggar pasal 54 Undang Undang No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dimana “Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temanya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.”

Menurutnya, pelaku kekerasan juga melanggar Pasal 76C : Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Adapun sanksinya diatur dalam Pasal 80 (1) : Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C, dipidana penjara paling lama 3,6 tahun atau denda paling banyak Rp 72 juta,” paparnya.

“Penegakan hukum dalam kasus ini penting dilakukan agar ada efek jera dan tidak ada peniruan oleh siapapun dalam upaya mendidik atau mendisiplinkan anak. Sekolah seharusnya menjadi zona aman dan nyaman bagi peserta didik,” tegas Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang Pendidikan.

KPAI menghimbau semua pihak yang memiliki video kekerasan tersebut untuk dihapus dan tidak disebarluaskan lagi, demi kepentingan terbaik bagi anak. (R/R10/P1)

 

Wartawan: Hasanatun Aliyah

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.