Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok HAM Polandia Ajukan Gugatan terhadap Pejabat Israel atas Genosida Gaza

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:29 WIB

22 Views ㅤ

Ilustrasi: upaya pencarian korbang genosida Israel di Gaza. (Foto: dok. Patrick Henningsen/X)

Warsawa, MINA – Sebuah kelompok hak asasi manusia (HAM) di Polandia The Hind Rajab Foundation melaporkan sejumlah pejabat Israel ke otoritas hukum Polandia atas dugaan keterlibatan dalam kejahatan perang dan pelanggaran kemanusiaan di Jalur Gaza.

Gugatan tersebut diajukan di tengah meningkatnya tekanan internasional terhadap Israel terkait operasi militernya di wilayah Palestina itu. Anadolu melaporkan, Senin (25/5).

Pengaduan hukum itu menargetkan pejabat politik dan militer Israel, baik yang masih aktif maupun mantan pejabat, atas dugaan tindakan yang mencakup genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama agresi di Gaza.

Gugatan diajukan oleh organisasi HAM bersama sejumlah warga keturunan Palestina di Polandia yang mengaku terdampak langsung oleh konflik tersebut.

Baca Juga: Wabah Pes Mengintai Rusia, WHO Ungkap Data Global

Dokumen pengaduan menyebut krisis kemanusiaan di Gaza bukan sekadar dampak perang biasa, melainkan bagian dari kebijakan sistematis yang menyebabkan kelaparan, penghancuran infrastruktur sipil, dan terhambatnya bantuan kemanusiaan.

Para pelapor mendesak jaksa Polandia menggunakan prinsip yurisdiksi universal untuk memproses dugaan pelanggaran berat hukum internasional tersebut.

Langkah hukum di Polandia ini muncul di tengah meningkatnya kritik internasional terhadap tindakan Israel di Gaza. Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah negara Eropa memanggil diplomat Israel setelah muncul video perlakuan kasar terhadap aktivis flotilla bantuan Gaza yang ditahan otoritas Israel.

Pemerintah Polandia bahkan dilaporkan mempertimbangkan larangan masuk terhadap Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir.

Baca Juga: EPAL Catat 68.000 Lebih Aksi Pro-Palestina di Eropa dalam Tiga Tahun

Sejumlah lembaga internasional dan organisasi HAM sebelumnya juga telah menuduh adanya pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional di Gaza.

Human Rights Watch dalam laporan tahunannya menyoroti dugaan kejahatan perang, penghancuran fasilitas sipil, serta pembatasan bantuan kemanusiaan terhadap warga Palestina. Sementara itu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terus melanjutkan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran hukum internasional di wilayah Palestina. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Inggris Ancam Usir 27 Diplomat Israel Usai Penutupan Konsulat di Yerusalem Timur

Rekomendasi untuk Anda