Jakarta, 10 Syawwal 1438/4 Juli 2017 (MINA) – Presiden Joko Widodo meninjau ulang pemberlakuan Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah untuk disempurnsksn dan dinaikan statusnya menjadi Peraturan Presiden (Perpres).
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin minta agar Perpres yang akan disusun tidak sebatas mengatur masalah lima hari sekolah atau full day school (FDS), tapi mengatur hal yang lebih substantif tentang Pengembangan Pendidikan Karakter di lembaga pendidikan.
“Saya mengusulkan Perpresnya bukan tentang lima hari sekolah tapi tentang pembinaan pendidikan karakter di lembaga pendidikan. Artinya, apakah mau lima hari sekolah atau enam hari sekolah, itu sifatnya opsional,” ujarnya di Jakarta, Selasa (4/7). Demikian laporan pers Kemenag yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
“Kalau mau lima hari silahkan, kalau tidak juga tidak mengapa. Kami minta itu karena madrasah tidak mungkin menerapkan lima hari sekolah,” sambungnya.
Baca Juga: Wamenag Sampaikan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Perbaiki Infrastruktur Pendidikan
Menurut Amin, Kementerian Agama membina lebih dari 70 ribu madrasah dengan 10 juta siswa. Dengan tambahan 10 jam pelajaran agama per pekan, durasi pembelajaran di madrasah sudah cukup lama dalam enam hari.
“Kalau mereka dibawa lima hari sekolah, apa mungkin madrasah belajar dari jam 7 pagi sampai 5 sore? Rasanya tidak mungkin,” jelasnya.
Bagaimana dengan madrasah diniyah? Dirjen Pendis mengaku, itu sangat tergantung pada konsep lima hari sekolah yang dikembangkan Kemendikbud. Kalau siswa kelas 1 – 3 SD bisa pulang sekolah jam 10.30 WIB, para siswa masih bisa ikut Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) di siang harinya.
“Untuk kelas 4 – 6, kalau pulangnya jam 12.30, mereka juga bisa ikut diniyah,” tuturnya.
Baca Juga: Hari Guru, Kemenag Upayakan Sertifikasi Guru Tuntas dalam Dua Tahun
Namun demikian, lanjut Kamaruddin, ada juga sekitar 500ribu siswa SMP dan SMA yang saat ini tercatat sebagai santri MDT. Jika lima hari sekolah, mereka dipastikan tidak bisa ikut diniyah sore karena sekolahnya sampai jam empat atau lima.
“Pesantren juga ada aktivitas siang dan sore hari yang kemungkinan terganggu, tapi mungkin itu masih bisa dikondisikan,” ujarnya.
Kamaruddin mengaku saat ini masih menunggu draft Perpres yang sedang disiapkan Kemendikbud. Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini meminta Perpres yang akan dibuat bukan sekedar menaikan status Permendikbud menjadi Perpres, tapi substansinya juga harus berubah, harus mengakomodasi kepentingan masyarakat yang lebih luas.
“Ada tim yang nanti akan mendraft. Ini masih bekerja. Mungkin nanti akan ada koordinasi lagi. Saya minta Direktur PD Pontren dan jajarannya untuk menjadi bagian dalam penyusunan draft itu,” tandasnya. (T/R05/P1)
Baca Juga: Program 100 Hari Kerja, Menteri Abdul Mu’ti Prioritaskan Kenaikan Gaji, Kesejahteraan Guru
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Delegasi Indonesia Raih Peringkat III MTQ Internasional di Malaysia