Kemenag: Penerapan Prokes di Rumah Ibadah Selama Ramadan Sesuai Level PPKM

Jakarta, MINA – Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urasi dan Binsyar) Kementerian Agama () Adib mengatakan, penerapan prokotol kesehatan (Prokes) di masjid atau musala selama 1443 H menyesuaikan level PPKM di masing-masing daerah.

“Kita telah merampungkan draf final Surat Edaran terkait dengan kegiatan di Bulan Ramadan. Dalam edaran ini, penerapan protokol kesehatan di mengikuti perkembangan level PPKM dari setiap wilayah,” jelas Adib dalam laporannya pada kegiatan Harmonisasi dan Sinkronisasi Program Layanan Urais dan Binsyar di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Senin (28/3).

Edaran tersebut, menurut Adib, merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 18/2022 yang salah satunya mengatur soal kapasitas. Wilayah dengan level PPKM Level 1 memperbolehkan 100 persen aktivitas di sejumlah fasilitas publik, Level 2 boleh 75 persen, dan Level 3 hanya 50 persen saja.

Adib menambahkan, Kemenag juga sudah melakukan harmonisasi kebijakan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islam. Nantinya, edaran ini mengatur soal keterisian jemaah di masjid/mushala, kegiatan ibadah Ramadan seperti tarawih, itikaf, buka puasa bersama, ceramah, takbiran, hingga pelaksanaan Salat Id.

“Mudah-mudahan edaran tentang pelaksanaan kegiatan selama Ramadan ini bisa tersosialisasi dan terlaksana dengan baik, sebab kita sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam untuk melakukan harmonisasinya,” katanya.

Adib mengajak seluruh komponen masyarakat untuk berperan serta dalam mencegah penularan COVID-19 dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama menjalankan ibadah, sehingga semua pihak tetap dapat melaksanakan ibadah secara khusyuk di bulan suci Ramadan disertai dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

“Prinsipnya untuk ibadah Ramadan kami dari Kemenag mengimbau kepada masyarakat senantiasa menjaga prokes. Tentang bagaimana secara detail antara lain kita harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Inmendagri dan harmonisasi dengan MUI maupun ormas-ormas Islam soal kapasitas ruangan sesuai pelevelan wilayah,” tambahnya. (L/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rendi Setiawan

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.