Kemenag : Sisa Bahan Cetak Al-Quran Harus Dimusnahkan

Jakarta, MINA – Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (), Mastuki meminta agar sisa bahan cetak Al-Quran dimusnakan.

“Sisa bahan cetak Al-Quran harus dimusnahkan,” tegasnya di Jakarta, Ahad (3/6).

Hal itu disampaikan menanggapi beredarnya kabar di media sosial adanya  sisa bahan cetakan Al-Quran dijadikan nota pengiriman salah satu perusahaan jasa pengiriman paket. “Tindakan tersebut juga tidak dibenarkan,” katanya.

Menurutnya,  Kemenag melalui Lajnah Pentashihan (LPMQ) telah mengirim surat edaran kepada penerbit, percetakan, dan distributor Al-Quran. Surat Edaran tersebut merupakan elaborasi terkait standar pengelolaan sisa barang cetakan.

“Isi edaran itu antara lain adalah agar sisa bahan cetakan Al-Quran yang tidak dipergunakan lagi segera dimusnahkan dengan cara-cara yang sesuai untuk menjaga kemuliaan dan kesucian Al-Quran,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tujuan dikeluarkannya edaran itu agar sisa bahan cetak Al-Quran tidak disalahgunakan oleh siapapun untuk hal-hal yang menodai kesucian Kitab Suci Umat Islam.

“Misalnya untuk pengiriman paket seperti yang ramai diperbincangkan saat ini. Atau kasus sebelumnya, digunakan sebagai pembungkus, terompet, bahan pelapis dan sebagainya,” ujarnya.

Ia memaparkan, sisa bahan cetakan itu, bisa berbentuk bahan kertas atau plat. Sisa bahan kertas meliputi sampul, tulisan ayat Al-Quran dan bagian yang mengandung tulisan ayat Al-Quran atau kalimat suci lainnya. Cara memusnahkannya dengan dibakar lalu abunya dilarung ke laut atau dipendam dalam tanah.

“Sisa bahan kertas juga bisa didaur ulang setelah diproses menjadi bubur kertas,” ucapnya.

Adapun plat sisa cetakan Al-Quran, harus dimusnahkan dengan cara menghapus ayat-ayat Alquran di dalamnya agar tidak disalahgunakan.

“Penghapusan bisa dilakukan dengan menggerinda bagian yang ada ayatnya atau menghapusnya dengan cairan kimia,” jelasnya.

Ia menambahkan, untuk memastikan ketentuan ini berjalan, LPMQ akan melakukan pemeriksaan secara berkala kepada penerbit, percetakan dan distributor mushaf Al-Quran.

“Jika masih ada pihak yang menggunakan atau menyalahgunakan bahan tersebut, masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian agar ada tindak lanjut,” tambahnya. (R/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Comments: 0