Jakarta, MINA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi yang akan diintegrasikan ke dalam pendidikan agama dan keagamaan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran perilaku LGBTQ.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran perilaku LGBTQ sebagai salah satu ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan, Selasa (14/7) materi tersebut akan disiapkan secara sistematis dan diterapkan melalui berbagai jalur pendidikan, mulai dari madrasah, pesantren, hingga perguruan tinggi keagamaan.
Menurutnya, Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menghadirkan edukasi yang berlandaskan nilai-nilai agama, Pancasila, serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Baca Juga: Menko Yusril: Kasus Penyadapan Presiden Belum Mengarah ke Makar
Romo Syafi’i menjelaskan penyusunan materi tersebut didasarkan pada pandangan para tokoh agama di Indonesia. Ia menyebut telah berdiskusi dengan perwakilan berbagai agama yang pada prinsipnya memiliki pandangan serupa bahwa perilaku LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.
Karena itu, menurutnya, pendidikan menjadi instrumen penting untuk memperkuat nilai moral, etika, dan karakter generasi muda.
Selain memasukkan materi ke dalam kurikulum pendidikan agama, Kemenag juga berencana membentuk tim khusus untuk menyusun bahan edukasi, mengoordinasikan sosialisasi, serta melaksanakan program pembinaan di berbagai daerah.
Program tersebut tidak hanya menyasar lembaga pendidikan formal, tetapi juga forum penyuluhan keagamaan, majelis taklim, dan ruang-ruang pembinaan masyarakat sebagai bagian dari penguatan ketahanan keluarga dan kehidupan sosial.
Baca Juga: Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri, Kasus Penyadapan HP Presiden Prabowo
Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan peran Kementerian Agama dalam membina kehidupan beragama di Indonesia. Penguatan pendidikan karakter dan nilai-nilai keagamaan perlu dilakukan secara komprehensif melalui pendekatan edukatif, dialogis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu membangun kesadaran masyarakat tanpa menimbulkan diskriminasi atau persekusi terhadap individu.
Kemenag berharap penyusunan materi edukasi ini dapat menjadi bagian dari upaya membangun generasi yang berakhlak, berkarakter, serta memahami nilai-nilai kebangsaan dan keagamaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berpedoman pada konstitusi, Pancasila, serta penghormatan terhadap martabat setiap warga negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. []
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic