Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhaj Dorong Penyelesaian Aduan Haji dan Umrah Melalui Mediasi Berkeadilan

Mujiburrahman Editor : Ali Farkhan Tsani - Senin, 2 Februari 2026 - 21:58 WIB

Senin, 2 Februari 2026 - 21:58 WIB

15 Views ㅤ

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid (Doc : Kemenhaj)

Jakarta, MINA — Kementerian Haji dan Umrah melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah terus menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan yang dikedepankan dalam tahap awal penanganan aduan tersebut adalah mekanisme mediasi dan musyawarah, sebagai upaya mendorong penyelesaian yang adil dan berimbang bagi seluruh pihak terkait.

Dalam periode 26 hingga 29 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah telah melakukan pemanggilan serta klarifikasi terhadap lima kasus aduan yang dilaporkan oleh masyarakat. Proses klarifikasi berlangsung secara kondusif dengan menekankan pada pengungkapan fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menegaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme resmi penanganan pengaduan yang dirancang untuk mengedepankan prinsip keadilan dan solusi bersama tanpa mengesampingkan kewenangan negara sebagai regulator.

“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip win-win solution,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2).

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Namun demikian, Harun menegaskan bahwa pendekatan persuasif tersebut tidak mengurangi ketegasan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Apabila dalam proses mediasi tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah akan tetap melanjutkan penanganan aduan melalui mekanisme pengawasan serta langkah-langkah administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah ini, lanjut Harun, merupakan bagian dari komitmen Kementerian Haji dan Umrah dalam menjaga kualitas layanan haji dan umrah, sekaligus melindungi hak jamaah agar mendapatkan pelayanan yang aman, transparan, dan sesuai regulasi. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda