Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina mengatakan tindakan pembalasan yang diumumkan Israel adalah serangan terhadap permintaan Majelis Umum PBB untuk pendapat penasehat dari ICJ tentang kedudukan hukum dominasi ilegal Israel atas rakyat Palestina. Demikian dikutip dari WAFA, Sabtu (7/1).
“Tindakan Israel ini adalah penghinaan terhadap ICJ, sebagai puncak tatanan hukum internasional untuk pemeliharaannya,” pernyataan Kemenlu Palestina.
Kemenlu juga menegaskan kembali, masyarakat internasional memiliki kewajiban bertindak sekarang melindungi hak mencari nasihat dan pendapat dari ICJ.
Menurut Kemenlu juga, negara-negara harus memastikan bahwa Israel menghentikan sanksinya terhadap rakyat Palestina tunduk pada tatanan internasional, dan bersiap menerima ketentuan yang harus diterima.
Baca Juga: Israel kembali Serang RS Kamal Adwan, Sejumlah Fasilitas Hancur
Pernyataan menambahkan, “Israel tidak dapat meninggalkan pertanggungjawabannya.”
“Permasalahan ini harus dihadapkan dengan langkah-langkah internasional yang tegas, juga berdiri pada prinsip dan menegaskan kewajiban semua negara untuk mematuhi hukum,” lanjutnya.
“Palestina akan terus mengejar semua cara damai, politik, hukum, dan diplomatik untuk mewujudkan hak-hak rakyat kami yang tidak dapat dicabut, menentukan nasib sendiri, dan menuju kemerdekaan dan kedaulatan di Negara Palestina, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya,” tuturnya. (T/ara/RS2).
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: RSF: Israel Bunuh Sepertiga Jurnalis selama 2024