Knesset Israel Setujui UU Rasis untuk Menghukum Anak-Anak Palestina

Tentara pendudukan Zionis Israel melakukan penangkapan pada anak Palestina (Foto: Quds Press)

Yerusalem, MINA – Parlemen pendudukan (), menyetujui sebuah (UU) yang memungkinkan memberikan hukuman penjara untuk -anak di bawah usia 14 tahun, penduduk Yerusalem dan pedalaman , jika mereka dituduh menentang pendudukan.

Menurut laporan media Israel Haaretz yang terbit Kamis (6/7), proposal undang-undang tersebut diajukan oleh anggota Knesset Yitzhak Kreuzer dari partai Kekuatan Yahudi rasis sayap kanan, dan disetujui oleh mayoritas 44 yang mendukung melawan 28 melawan.

Menurut hukum yang berlaku saat ini, hukuman penjara hanya dapat dijatuhkan kepada anak di bawah umur yang berusia 14 tahun ke atas.

Perancang undang-undang itu mengklaim, bahwa anak-anak Palestina berbahaya, dan dapat menyebabkan hilangnya nyawa atau harta benda, dan ini membutuhkan penanganan yang lebih ketat.

Baca Juga:  Sejarah Hardiknas, Mengenang Bapak Pendidikan Indonesia 

Di sisi lain, Komite Menentang Penyiksaan menyampaikan pernyataan, bahwa rancangan undang-undang secara efektif berusaha untuk menolak anak di bawah umur yang dicurigai dalam rancangan undang-undang dari semua perlindungan yang berkaitan dengan penahanan yang diberikan kepada mereka di bawah Undang-Undang Anak.

“UU yang diusulkan akan mengurangi hak untuk tidak membelenggu tersangka di tempat umum, dan hak untuk dibawa ke hadapan hakim dalam waktu 12 jam untuk anak di bawah umur 14 tahun,” kata pernyataan itu.

Memisahkan orang dewasa dan anak di bawah umur dalam tahanan, dan hak untuk mengundang orang tua atau kerabat ke sidang untuk membahas penahanan juga akan terpengaruh.

“Tidak ada apa-apa antara hukum dan keamanan. Undang-undang ini adalah langkah berbahaya lainnya di lereng yang licin, yang menunjukkan bahwa di mata para pendukung RUU, tidak pantas memberi anak-anak perlindungan hukum yang digunakan di sebagian besar negara demokrasi di Dunia,” jelas pernyataan itu.

Baca Juga:  Massa Pendukung Israel Serang Mahasiswa Pro-Palestina di Universitas California

Ditambahkan, usulan amandemen undang-undang, jika disahkan akan menyebabkan kerusakan serius pada tubuh, pikiran, dan perkembangan anak di bawah umur. Ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa undang-undang tersebut akan disalahgunakan lebih lanjut terhadap anak-anak Palestina sebagai bagian dari tindakan anti-demokrasi.

“Langkah legislatif itu tercemar dengan rasisme yang dalam,” kecam pernyataan itu.

Komite Melawan Penahanan Anak juga mengecam proposal tersebut dan melayangkan permintaan ke Dewan Keamanan Anak untuk bertindak menentangnya.

“Kami berharap Anda tidak tuli saat ini dan membela semua anak yang hidup di bawah hukum Israel tanpa rasa takut. RUU itu keras dan mengandung komponen rasis dan diskriminatif yang tidak akan menguntungkan kaum muda atau mengarah pada penurunan dalam kejahatan,” tegasnya.

Baca Juga:  Syahidnya Abu Al-Foul di Tulkarem Menambah Semangat para Pejuang

Patut dicatat bahwa organisasi hak asasi manusia terus menunjukkan bahwa “lembaga penegak hukum dan polisi Israel mengabaikan serangan yang dilakukan oleh pemukim Yahudi terhadap warga Palestina, karena mereka sering menghindari penangkapan para pelaku serangan ini.

Di sisi lain, mereka berusaha untuk melegitimasi penangkapan anak-anak Palestina, Otoritas pendudukan terus menangkap anak-anak dan membawa mereka ke pengadilan dan memberikan hukuman penjara selama beberapa tahun, seperti yang terjadi dengan anak Yerusalem Ahmed Manasra, yang menghabiskan masa kecilnya di tahanan. (T/B04/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Zaenal Muttaqin

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.