Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi IX Beri Waktu 2X24 Jam Kepada Menkes Usut Kasus Debora

Fauziah Al Hakim - Selasa, 12 September 2017 - 13:54 WIB

Selasa, 12 September 2017 - 13:54 WIB

212 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf M. Efendi menyatakan, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek diberi waktu dua hari agar menyelesaikan masalah bayi berumur empat bulan Tiara Debora Simanjorang yang meninggal karena tidak mendapatkan pertolongan dan pelayanan kesehatan di RS Mitra keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

“Apabila dalam waktu 2X24 jam tidak terselesaikan maka akan memanggil semua stakeholder,” ujar Dede dalam rapat kerja di ruang sidang Komisi IX, Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (11/9). Demikian keterangan pers DPR RI yang dikutip MINA.

Dalam keterangannya, Nila menyampaikan, jika berdasarkan hasil tim investigasi, RS Mitra Keluarga Kalideres dinyatakan bersalah maka Kementerian Kesehatan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan tingkat kesalahan yang dilakukan, mulai dari ringan hingga berat.

Menurutnya semua sanksi tergantung hasil investigasi yang dilakukan. Senada dengan permintaan Komisi IX, dia memberikan tenggat waktu selama dua hari kepada tim investigasi untuk melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Doa Bersama Menyambut Pilkada: Jateng Siap Sambut Pesta Demokrasi Damai!

“Jadi tim investigasi dalam waktu 2×24 jam akan melaporkan kepada kami,” ungkapnya.

Nila menjelaskan, sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit.

Lebih lanjut dia memaparkan, pihak rumah sakit juga bisa mendapatkan sanksi pidana bila kelalaian yang dilakukan menyebabkan kecacatan atau meninggal dunia. (R/R05/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Kolom
Kolom
Khadijah