Jakarta, MINA – Menyikapi kasus meninggalnya ananda Tiara Debora Simanjorang akibat dugaan adanya keteledoran pihak Rumah Sakit (RS), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tengah mencari posisi jaminan kesehatan anak yang ada di Indonesia dibanding dengan negara-negara lain.
“Dalam waktu dekat, kita sudah menghubungi beberapa organisasi dunia untuk melihat dukungan apa yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia khususnya terkait penanganan-penanganan masalah anak sesuai kacamata dari pihak luar untuk memberi masukan,” kata Komisioner KPAI bidang kesehatan, Siti Hikmawati kepada wartawan usai Konferensi Pers di kantor KPAI, Jakarta, Senin (18/9).
Kalau di dalam UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, tambahnya, di dalam kegawat daruratan pasien wajib ditolong. Tidak peduli pasien BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) maupun pasien umum.
Baca Juga: Pakar Timteng: Mayoritas Rakyat Suriah Menginginkan Perubahan
“Dan terbukti dari data yang ada, RS terkait sudah menolong sekitar 27 kasus, 24 diantaranya sudah di claiming dan sisanya masih dalam proses. Artinya, ini bukan pengalaman pertama dalam menangani kasus yang bukan BPJS, dan itu sudah menjadi catatan Dinas Provinsi,” terang Siti.
Dalam waktu yang sama, KPAI juga memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat guna meminta keterangan agar informasi dapat berimbang.
Ananda Tiara Debora Simanjorang
Debora, bayi berusia empat bulan, meninggal pada Ahad (3/9) lalu setelah pada malam sebelumnya mengalami batuk berdahak dan sesak nafas.
Baca Juga: Festival Harmoni Istiqlal, Menag: Masjid Bisa Jadi Tempat Perkawinan Budaya dan Agama
Orang tuanya, Henny Silalahi dan Rudianto Simanjorang, membawa Debora ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat, pada pukul tiga pagi. Karena kondisinya yang memburuk, Debora dinyatakan harus segera dibawa ke ruang PICU (Pediatric Intensive Care Unit).
Namun untuk bisa masuk ke ruang tersebut, orang tua harus menyediakan uang muka Rp19,8 juta. Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki tak bisa digunakan karena rumah sakit swasta itu tak punya kerjasama.
Orang tua Debora kemudian berusaha mencari rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar anaknya bisa dirawat ke ruang PICU. Namun ruangan yang dinilai bisa menyelamatkan nyawa anaknya itu tak kunjung didapatkan. Setelah enam jam di IGD, Debora tak bisa diselamatkan. Ia dinyatakan meninggal sekitar pukul 10.00 WIB. (L/R09/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Industri Farmasi Didorong Daftar Sertifikasi Halal