Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisis Koalisi Netanyahu Memuncak, Parlemen Israel Terancam Dibubarkan

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Kamis, 14 Mei 2026 - 06:37 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:37 WIB

42 Views ㅤ

Parlemen Israel Sahkan Pengadilan Militer Khusus untuk Pasukan Elite Hamas
Knesset Israel. (foto : x)

Tel Aviv, MINA – Koalisi pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu resmi mengajukan rancangan undang-undang pembubaran parlemen Israel (Knesset) di tengah krisis politik yang semakin tajam terkait wajib militer bagi komunitas Yahudi ultra-Ortodoks atau Haredi.

Langkah tersebut dinilai sebagai upaya koalisi mempertahankan kendali politik sebelum oposisi lebih dahulu mendorong pemilu dini. Media Israel KAN melaporkan, Rabu (13/5).

Usulan pembubaran parlemen diajukan oleh Ketua Koalisi Ofir Katz bersama seluruh pimpinan partai koalisi. Dalam rancangan itu, tanggal pemilu akan ditentukan melalui pembahasan di komite parlemen.

Situasi ini memperlihatkan rapuhnya pemerintahan Netanyahu yang selama beberapa bulan terakhir terus diguncang konflik internal dan tekanan publik akibat perang berkepanjangan di Gaza serta Lebanon.

Baca Juga: Pasukan Israel Mundur dari Al-Khalil Usai Sepuluh Hari Lakukan Pengepungan

Perselisihan utama muncul dari tuntutan kelompok Haredi yang meminta pengesahan undang-undang pengecualian wajib militer bagi pelajar sekolah agama Yahudi atau yeshiva.

Netanyahu dikabarkan mengakui kepada anggota parlemen Haredi bahwa pemerintahannya kesulitan memperoleh mayoritas suara untuk meloloskan aturan tersebut. Sebagai respons, partai-partai ultra-Ortodoks mengancam mendukung pembubaran parlemen jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Di sisi lain, oposisi Israel melihat momentum ini sebagai peluang untuk menggulingkan Netanyahu dari kursi perdana menteri. Partai Yesh Atid yang dipimpin Yair Lapid bersama Partai Demokrat yang dipimpin Yair Golan juga mengajukan rancangan serupa guna mempercepat pemilu.

Knesset sendiri merupakan parlemen unikameral Israel yang beranggotakan 120 legislator dan memiliki kewenangan membubarkan diri melalui persetujuan mayoritas anggota.

Baca Juga: Liga Arab Kutuk Penyiksaan Sistematis terhadap Tahanan Asal Gaza di Penjara Israel

Berdasarkan hukum dasar Israel, pemilu baru harus digelar maksimal lima bulan setelah keputusan pembubaran parlemen disahkan. Krisis politik semacam ini bukan hal baru di Israel, yang dalam beberapa tahun terakhir berkali-kali menggelar pemilu dini akibat rapuhnya koalisi pemerintahan. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Operasi Militer Israel di Al-Khalil Masuk Hari ke-10, Pelanggaran Terus Meningkat

Rekomendasi untuk Anda