Jakarta, MINA – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam laporannya menemukan banyak kasus kekerasan pada anak.
Sepanjang tahun 2017, LPAI telah menangani 95 kasus pelanggaran terhadap hak anak, di mana klaster laporan terbanyak didominasi masalah Keluarga dan Pengasuhan Alternatif sejumlah 54 kasus.
“Lemahnya pemahaman keluarga terhadap hak anak adalah salah satu pemicu kekejaman terhadap anak,” ujar Sekjen LPAI Henny Rusmiati saat membacakan catatan akhir tahun pada media di Jakarta, Kamis (28/12).
Dari jumlah 54 kasus itu, kata Henny, rinciannya adalah 28 kasus upaya penutupan akses bertemu orang tua, 15 kasus perebutan hak asuh, lima kasus penculikan dalam keluarga, empat kasus penelantaran hak penafkahan, dan satu kasus anak hilang akibat kelalaian orang tuanya.
Baca Juga: Kota Semarang Raih Juara I Anugerah Bangga Berwisata Tingkat Nasional
Laporan LPAI mengungkapkan, klaster kedua didominasi Anak Korban Kekerasan sejumlah 28 kasus. Rinciannya adalah sembilan kasus korban kekerasan fisik, dua kasus korban kekerasan psikis, 17 kasus korban kekerasan seksual. Klaster laporan terbanyak selanjutnya diikuti oleh Anak dan Masalah Pendidikan sebanyak lima kasus.
Henny menyebutkan, setidaknya ada 155 korban anak serta 114 pelaku langsung. Korban didominasi oleh anak perempuan sebanyak 90 anak, dan anak laki-laki sebanyak 65 anak. Sementara pelaku didominasi oleh ayah kandung sebanyak 38, ibu kandung sebanyak 24, ayah tiri sebanyak enam, oknum guru sebanyak lima, lainnya sebanyak 16.
Henny menjelaskan, dari total 95 kasus yang diterima sepanjang 2017 itu, sebanyak 7 kasus merupakan laporan baru, 32 kasus masih ditangani, dan 53 kasus telah dinyatakan selesai dan tertangani dengan baik. (L/R06/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Banjir Rob Jakarta Utara Sebabkan 19 Perjalanan KRL Jakarta Kota-Priok Dibatalkan