Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

LPPOM: Wajib Sertifikasi Halal Juga Berlaku untuk Produk Kosmetik

Ali Farkhan Tsani - Sabtu, 4 Desember 2021 - 09:31 WIB

Sabtu, 4 Desember 2021 - 09:31 WIB

19 Views

Jakarta, MINA – Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, mengatakan, kewajiban sertifikasi halal berlaku bagi produk kosmetik, yang sudah ditetapkan 17 Oktober tahun ini.

Muti mengatakan, perusahaan kosmetik masih memiliki waktu lima tahun ke depan hingga 2026, untuk mempersiapkan pemenuhan regulasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dengan melakukan kewajiban sertifikasi halal produk.

“Saat ini, kita masih dalam masa transisi. Perusahaan kosmetik masih memiliki waktu mempersiapkan pemenuhan regulasi ini dengan melakukan sertifikasi halal produk,” ujarnya.

Ia mengatakan pada webinar halal internasional yang diselenggarakan LPPOM MUI bersama PT Pamerindo Indonesia dengan tema “Get into Indonesia Cosmetics Market: Halal and Labeling Requirement.” Dikutip dari MUI Digital, Jumat (3/12).

Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen

Muti juga menjelaskan, berdasarkan data LPPOM MUI, sejak lima tahun lalu (2017), jumlah perusahaan kosmetik yang sudah melakukan sertifikasi halal sejumlah 794 perusahaan, dengan sertifikat halal sejumlah 1.913, dan produk kosmetik yang telah tersertifikasi halal sejumlah 75.385 produk.

Sementara itu, Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM RI, Dwiana Andayani, membahas “Persyaratan Label untuk Produk Kosmetik di Indonesia”.

Menurutnya, yang dimaksud label kosmetik adalah segala informasi tentang kosmetik berupa gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan dalam kosmetik, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau sebagai bagian dari kemasan, dan yang dicetak langsung pada kosmetik produk.

“Sementara aturan terkait label kosmetik, tertulis dalam Peraturan BPOM Nomor 30 Tahun 2020 tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika. Khususnya, dalam Pasal 2, penandaan pada label kosmetik harus memenuhi beberapa kriteria,” papar Dwiana.

Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku

Pertama, lengkap dengan mencantumkan semua informasi yang dipersyaratkan, seperti nama produk, kegunaan, cara penggunaan, bahan, produsen, masa kedaluarsa, dan sebagainya.

Kedua, obyektif dengan memberikan informasi sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak boleh menyimpang dari sifat keamanan dan kemanfaatan kosmetika.

Ketiga, tidak menyesatkan dengan memberikan informasi yang jujur, akurat, dapat dipertanggung jawabkan, dan tidak boleh memanfaatkan kekhawatiran masyarakat akan suatu masalah kesehatan.

Keempat, tidak menyatakan seolah-olah sebagai obat atau bertujuan untuk mencegah suatu penyakit. (T/RS2/P1)

Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?

Mi’raj News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Indonesia
MINA Preneur
Indonesia