Mahkamah Internasional Tolak Permintaan Afrika Selatan Soal Rafah

Denhaag, MINA – Mahkamah Internasional International Court of Justice () menolak permintaan Afrika Selatan untuk melakukan intervensi terkait serangan Zionis Israel ke wilayah , .

Media CBC melaporkan, pada Kamis (15/2) lalu, ICJ menyatakan tidak bisa mengintervensi Israel terkait serangannya ke Rafah. Namun, lembaga itu tetap pada keputusan awal bahwa Israel harus menggunakan segala cara untuk menghentikan aksi genosida di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan “permintaan mendesak” kepada Mahkamah Internasional, untuk mempertimbangkan apakah operasi militer Israel di Rafah melanggar perintah sementara ICJ bulan lalu soal pencegahan genosida di Gaza.

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Afsel Clayson Monyela mengatakan ICJ telah menetapkan bahwa situasi berbahaya di seluruh Gaza, termasuk Rafah.

Penolakan ICJ itu tidak lepas dari permintaan Israel yang menyebut hal itu sebagai sesuatu yang aneh dan tidak pantas dilakukan ICJ. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.