MAPIM: Israel Harus Dikeluarkan dari PBB karena Melanggar Berbagai Resolusi

(Foto: GDD)

Kuala Lumpur, MINA – Presiden Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia (MAPIM) Mohd Azmi Abdul Hamid menegaskan, Israel harus dikeluarkan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) karena mengabaikan semua resolusi dan melanggar prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam PBB.

Mohd Azmi mengatakan, banyaknya catatan serangan Israel di , dan Yerusalem, menegaskan bahwa negara tersebut mengabaikan semua resolusi yang relevan.

“Maka Israel harusnya bisa melalui proses pengusiran dari PBB. Yang jelas Israel tidak mengindahkan imbauan melindungi warga sipil dan malah terus melancarkan ratusan serangan. Tindakan kriminal Israel tentu bisa dihukum berdasarkan hukum internasional,” ujarnya dalam pernyataan tertulisnya diterima MINA, Senin (4/12).

Serangan brutal Israel yang tidak pandang bulu mempunyai ciri-ciri genosida, pembersihan etnis, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan penerapan rezim apartheid terhadap rakyat .

Menurut Mohd Azmi, Pasal 6 Piagam PBB menjelaskan bahwa setiap anggota PBB yang terus-menerus melanggar prinsip-prinsip yang terkandung dalam piagam tersebut dapat diberhentikan dari organisasi tersebut oleh Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan.

Dia mengatakan, setelah itu, MAPIM menyerukan dikeluarkannya Israel dari PBB dengan mengadakan sidang darurat khusus Majelis Umum dalam resolusi 2623 (2022).

“Situasi di Gaza semakin hari semakin buruk. Semua indikasi mengarah pada serangan yang semakin gencar untuk membersihkan Gaza agar tidak dihuni oleh rakyat Palestina. Kami tidak mengerti mengapa PBB gagal menghentikan genosida. Situasi tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. Bahkan Sekretaris Jenderal PBB, Guterres mengakui ini adalah bencana kemanusiaan terburuk sejak dia memangku jabatan tersebut,” imbuhnya.

Menurut Mohd Azmi, pihaknya juga meminta agar Pasukan Penjaga Perdamaian PBB segera dikerahkan untuk menghentikan perang.

“Kami juga menyerukan agar Majelis Umum PBB diadakan berdasarkan resolusi 377A (V) tahun 1950. Karena Dewan Keamanan kini tidak dapat bertindak karena tidak dapat mencapai kesepakatan di antara lima anggota tetap yang memiliki hak veto, maka Sekretaris Jenderal PBB Majelis mempunyai wewenang untuk membuat rekomendasi tindakan kolektif untuk menjaga atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan PBB dapat menentukan kapan dan di mana operasi penjaga perdamaian PBB harus dikerahkan,” pungkasnya.

Ada kasus sebelumnya karena Dewan tidak bisa mengambil keputusan, maka Majelis Umum PBB membentuk Pasukan Darurat PBB (UNEF I) pertama di Timur Tengah.

Militer Israel mengatakan pihaknya meluncurkan lebih dari 400 “target Hamas” di Gaza selama beberapa hari terakhir, menggunakan serangan udara dan tembakan dari tank dan kapal perang angkatan laut. Ini mencakup lebih dari 50 serangan terhadap kota Khan Younis dan sekitarnya di Gaza selatan.

Setidaknya sembilan orang, termasuk tiga anak-anak, tewas dalam serangan terhadap sebuah rumah di kota selatan Deir al-Balah, menurut rumah sakit tempat jenazah tersebut diambil.

Jumlah korban tewas di Gaza telah melampaui 15.200 orang dan lebih dari 40.000 orang terluka sejak 7 Oktober. Kementerian Kesehatan mengatakan 70 persen korban tewas adalah perempuan dan anak-anak.

Dunia kini menyaksikan kekerasan genosida Israel selama hampir dua bulan tanpa henti. Gaza menjadi ladang pembunuhan paling brutal dalam kampanye militer Israel yang didukung Amerika Serikat.

Beberapa saat setelah gencatan senjata berakhir, Israel mengamuk dan menewaskan lebih dari 100 warga Gaza, termasuk anak-anak, dalam waktu 24 jam.(T/R1/P2)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rana Setiawan

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.