Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menag: Jika Haji Diselenggarakan, Akan Ada Pembatasan Ketat Sejumlah Ritual Ibadah

Hasanatun Aliyah - Senin, 31 Mei 2021 - 22:18 WIB

Senin, 31 Mei 2021 - 22:18 WIB

11 Views

Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, jika ibadah haji tahun ini diselenggarakan, maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah.

“Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag, dalam Rapat Koordinasi dengan Komisi VIII DPR terkait Persiapan Penyelenggaraan Haji, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5).

Hingga hari ini, Pemerintah Arab Saudi belum mengeluarkan jumlah kuota jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1442 H/2021 M.

Karenanya Menag meminta calon jamaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

“Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan salat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ujarnya.

Pembatasan tersebut, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah.

“Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah. Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.

Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau shalat berjamaah 40 waktu di Masjid Nabawi.

Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan

“Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jamaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelasnya.

Menag menyampaikan, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku “Manasik Haji di Masa Pandemi”.

“Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia

Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.

“Berbagai persiapan di dalam negeri, meskipun sudah sejak beberapa waktu lalu kami siapkan, namun belum bisa sepenuhnya difinalisasi,” ujar Menag.

Misalnya kontrak penerbangan, pelunasan Bipih, penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik dan lain sebagainya.

“Semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi,” sambung Menag.

Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren

Namun demikian, katanya, Pemerintah Indonesia terus menyiapkan berbagai skenario, termasuk bila jatah pemberangkatan jamaah yang diperoleh hanya 1,8 persen dari kuota normal atau sekitar 3.660 orang saja. (R/R5/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Konferensi Internasional Muslimah Angkat Peran Perempuan dalam Pembangunan Berkelanjutan

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Breaking News
Breaking News
Breaking News