Menjaga Amanah

Oleh: , Mahasiswa STISA Abdullah bin Mas’ud Online Lampung

menurut bahasa adalah janji atau titipan dan sesuatu yang dipercayakan seseorang. Amanah secara etimologis (lughawi) dari bahasa Arab dalam bentuk mashdar dari (amina-amanatan) yang berarti jujur atau dapat dipercaya.

Setiap orang yang terlahir di dunia ini pada hakikatnya telah dibebani amanat oleh Allah Subhanahu wataala. Sebagaimana Allah sebutkan di dalam Al-Qur’an, Surat Al-A’raf (7) Ayat 172:

وَإِذْ أَخَذَ رَبُّكَ مِنۢ بَنِىٓ ءَادَمَ مِن ظُهُورِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ وَأَشْهَدَهُمْ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِمْ أَلَسْتُ بِرَبِّكُمْ ۖ قَالُوا۟ بَلَىٰ ۛ شَهِدْنَآ ۛ أَن تَقُولُوا۟ يَوْمَ ٱلْقِيَـٰمَةِ إِنَّا كُنَّا عَنْ هَـٰذَا غَـٰفِلِينَ

Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab: “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”.

Ketika anak adam dilahirkan ke dunia semuanya dalam keadaan suci karena masih berada pada perjanjian yang pertama yakni telah bersaksi untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya.

Pada ayat dan hadits lainya, Allah dan Rasul-nya menerangkan bahwa anak-anak yang baru dilahirkan (balita) berada dalam fitrahnya (bersih tidak ada dosa/berada pada agama islam).

Allah berfirman ;

فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لَا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ

Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah); (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Ar-Rum: 30)

Di dalam kitab Sahihain disebutkan melalui Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah bersabda:

“كُلُّ مَوْلُودٍ يُولَدُ عَلَى الْفِطْرَةِ -وَفِي رِوَايَةٍ: عَلَى هَذِهِ الْمِلَّةِ -فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ، وَيُنَصِّرَانِهِ، وَيُمَجِّسَانِهِ، كَمَا تُولَدُ الْبَهِيمَةُ بَهِيمَةً جَمْعَاءَ، هَلْ تُحِسُّونَ فِيهَا مِنْ جَدْعَاءَ”

“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (suci). Riwayat lain menyebutkan: dalam keadaan memeluk agama ini (Islam), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya seorang Yahudi atau seorang Nasrani atau searang Majusi, seperti halnya dilahirkan hewan ternak yang utuh, apakah kalian merasakan (melihat) adanya cacat padanya?”

Maka ketika manusia keluar dari perjanjian, berarti dia telah berkhianat terhadap Allah, itu terjadi karena faktor orang tua dan lingkungan anak tersebut hidup, dan berfungsi sebagai penyedia kebutuhan dasar anak atau bisa disebut juga faktor lingkungan. Dalam hal ini kedua orang tuanya adalah faktor terbesar yang berpengaruh terhadap perkembangan anak sampai menjadi manusia dewasa.

Berikan Amanah Kepada yang Berhak Menerimanya 

Hendaklah amanah di berikan kepada yang berhak menerimanya sebagaimana Allah berfirman dalam Surat An-Nisa (4) Ayat 58:

إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

Konteks amanah disini disebutkan dalam bentuk jamak, karena bukan hanya satu amanah saja yang kita emban sebagai khalifah di bumi ini yang suatu saat amanah-amanah ini akan diambil atau dikembalikan. Sifat Amanah haruslah diberikan kepada yang berhak menerimanya. Seperti sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam:

Telah menceritakan kepada kami (Muhammad bin Sinan) telah menceritakan kepada kami (Fulaih bin Sulaiman) telah menceritakan kepada kami (Hilal bin Ali) dari (‘Atho’ bin yasar) dari (Abu Hurairah) radhilayyahu’anhu mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika amanat telah disia-siakan, tunggu saja kehancuran terjadi.” Ada seorang sahabat bertanya; ‘bagaimana maksud amanat disia-siakan?’ Nabi menjawab; “Jika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.” (Hadits Bukhari Nomor 6015).

Penyebab turunnya ayat di atas (An-Nisa 58) berkaitan dengan Usman bin Abi Thalhah, ialah ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengambil kunci pintu Ka’bah dari tangannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, kemudian Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mengembalikan kunci itu kepadanya (setelah ayat ini diturunkan). Yaitu berupa teguran dari Allah bahwa amanah hendaknya diberikan kepada ahlinya dalam hal ini pemegang kunci Ka’bah adalah Usman bin Abi Thalhah.

Dalam Tafsir Ibnu Katsir dijelaskan bahwa amanah itu bersifat umum, amanat tersebut antara lain yang menyangkut hak-hak Allah Subhanahu wa Ta’ala atas hamba-hamba-Nya, seperti shalat, zakat, puasa, kifarat, semua jenis nazar, dan lain sebagainya yang semisal yang dipercayakan kepada seseorang dan tiada seorang hamba pun yang melihatnya.

Juga termasuk pula hak-hak yang menyangkut hamba-hamba Allah sebagian dari mereka atas sebagian yang lain, seperti semua titipan dan lain-lainnya yang merupakan subjek titipan tanpa ada bukti yang menunjukkan ke arah itu. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar hal tersebut ditunaikan kepada yang berhak menerimanya.

Dalam tafsir At-Thabari dijelaskan bahwa ayat ini ditujukan kepada para pemimpin, pemegang kekuasaan untuk menjaga amanat yang telah diberikan kepada dirinya terutama hal yang berkaitan dengan rakyat maupun bawahannya serta berbuat adil dalam memberikan keputusan.

Pembagian Amanat

Dalam kitab Tafsir Al-Maraghi (Muhammad Mustofa Al-Maraghi) disebutkan bahwa amanat dibagi kepada tiga bagian:

Pertama adalah Amanat seorang hamba kepada Tuhannya, diantaranya adalah menjaga janji (sumpah) untuk senantiasa melaksanakan perintahnya dan menjauhi segala larangan-Nya.

Yang kedua adalah Amanat seorang hamba kepada manusia lain, diantaranya adalah menyampaikan harta titipan kepada pemiliknya, menjaga rahasia dan lain sebagainya, termasuk kiprahnya para umara’ dan ulama dalam membina masyarakat.

Yang ketiga adalah amanat seorang hamba kepada dirinya sendiri, diantaranya adalah menjaga dirinya agar selalu dalam perkara yang bermanfaat dengan mengesampingkan apa-apa yang tidak bermanfaat bagi dirinya.

Bila kita bisa menjaga tiga amanah tersebut di atas, maka kita tergolong sebagai orang-orang (hamba-hamba-Nya) yang dapat menjaga Amanah.

Dan semoga kita bersama selalu diberi kekuatan oleh Allah dalam menjaga dan mengemban amanat. Aamiin. (A/mus/B03/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.