Jakarta, MINA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap merupakan hak pengguna dan tidak boleh hangus begitu saja setelah masa aktif paket berakhir.
Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan oleh pelanggan.
Putusan itu dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7).
Suhartoyo menyatakan kuota internet yang telah dibayar memiliki nilai ekonomi dan menjadi hak milik konsumen. Karena itu, sisa kuota yang belum digunakan harus tetap dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan maupun kewajiban memperpanjang masa aktif.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Melalui putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa telekomunikasi.
Mahkamah menilai aturan sebelumnya belum memberikan kepastian hukum bagi konsumen karena membiarkan operator menentukan secara sepihak masa berlaku kuota, sehingga hak pelanggan atas layanan yang telah dibayar berpotensi hilang.
MK menegaskan pemerintah pusat tetap memiliki kewenangan menetapkan formula tarif jasa telekomunikasi. Namun, penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif setelah masa berlaku paket berakhir.
Dengan demikian, operator masih dapat menawarkan berbagai skema layanan, tetapi harus tetap memberikan opsi yang melindungi hak konsumen.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Kementerian Komunikasi dan Digital bersama operator telekomunikasi diharapkan segera menyusun aturan teknis pelaksanaannya agar mekanisme penggunaan sisa kuota dapat diterapkan secara seragam tanpa mengganggu kualitas layanan maupun iklim persaingan usaha di sektor telekomunikasi.
Selain itu, keputusan ini dinilai memperkuat perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet untuk pendidikan, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi digital.
Sejumlah anggota DPR menyambut baik putusan MK dan meminta seluruh operator mematuhinya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak pelanggan. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic