Jakarta, MINA – Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan meminta agar anak berusia hingga lima tahun tetap memperoleh fasilitas tiket kereta api gratis.
Pemohon menilai kebijakan yang diterapkan operator kereta saat ini tidak sejalan dengan ketentuan undang-undang dan berpotensi merugikan hak masyarakat.
Jangkung Sido Sentosa menyatakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama ini hanya memberikan fasilitas perjalanan gratis bagi anak berusia hingga tiga tahun. Sementara itu, anak berusia di atas tiga tahun dikenakan tarif penuh.
Pemohon berpendapat kebijakan tersebut bertentangan dengan penafsiran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menurutnya membuka ruang pemberian fasilitas gratis bagi anak hingga usia lima tahun.
Baca Juga: MUI Apresiasi Pencopotan Kapolres Sukoharjo, Terkait Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Pemohon juga menilai anak usia balita merupakan kelompok rentan yang berhak memperoleh perlindungan khusus sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Menurutnya, pemberian tarif gratis bukan semata persoalan ekonomi, tetapi merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pemenuhan hak anak dalam memperoleh akses transportasi publik yang aman dan terjangkau.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum melalui putusan atas permohonan tersebut.
Sebagai pembanding, pemohon mengutip kebijakan di sejumlah negara. Di Inggris, anak di bawah usia lima tahun dapat menggunakan layanan kereta api secara gratis, sedangkan di Jepang anak usia satu hingga enam tahun juga memperoleh fasilitas serupa dengan ketentuan tertentu.
Baca Juga: Aktivis Ilustrasikan Gempa, Rasakan Getaran Bom di Palestina
Menurut pemohon, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa perlindungan terhadap anak dalam layanan transportasi umum telah menjadi praktik di sejumlah negara.
Hingga berita ini ditulis, Mahkamah Konstitusi masih memproses registrasi dan pemeriksaan awal terhadap permohonan tersebut. Sementara itu, PT KAI masih menerapkan ketentuan yang berlaku, yakni anak usia di bawah tiga tahun tidak dikenakan biaya perjalanan dengan syarat tidak menggunakan tempat duduk sendiri, sedangkan anak yang melebihi batas usia tersebut wajib memiliki tiket sesuai aturan perusahaan.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, putusan MK berpotensi menjadi dasar perubahan kebijakan tarif bagi anak pada layanan kereta api nasional.
Selain berdampak pada penyelenggaraan angkutan penumpang, putusan itu juga dapat menjadi rujukan dalam penguatan kebijakan transportasi publik yang lebih ramah anak dan berpihak pada perlindungan kelompok rentan di Indonesia. []
Baca Juga: Pimpinan Hidayatullah: Sampai Kapan Bela Palestina? Sampai Palestina Merdeka!
Mi’raj News Agency (MINA)
















Mina Indonesia
Mina Arabic