Jakarta, MINA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diajukan oleh sejumlah pihak yang ingin melegalkan perkawinan antarumat beragama di Indonesia.
Putusan ini disampaikan oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (2/2).
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 265/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh tiga pemohon, yakni Henoch Thomas, Uswatun Hasanah, dan Syamsul Jahidin. Mereka meminta agar Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dihapus atau diubah agar pernikahan beda agama bisa diakui secara hukum oleh negara.
Namun MK menyatakan permohonan itu “tidak dapat diterima” karena permohonan dinilai tidak jelas dan posita yang diajukan para pemohon lebih banyak menguraikan soal ketidakpastian hukum terkait pencatatan perkawinan antaragama, bukan substansi perubahan pasal yang digugat.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
MK juga menyatakan kesulitan memahami rumusan petitum alternatif yang diajukan di beberapa angka dalam permohonan.
Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan berbunyi bahwa “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Para pemohon menilai pasal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pasangan beda agama karena negara tidak mengakui pernikahan di luar aturan agama yang berbeda.
Penolakan MK ini sekaligus mempertegas posisi hukum yang berlaku bahwa negara hanya mengakui perkawinan yang dilakukan menurut agama atau kepercayaan masing-masing pihak, tanpa memberikan ruang khusus bagi menikah beda agama di luar aturan tersebut.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Pencatatan pernikahan antaragama pun hingga kini tetap bergantung implementasi hukum yang ada dan ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang masih menjadi pedoman di lembaga peradilan agama dan catatan sipil.
Isu pernikahan beda agama telah menjadi kontroversi hukum dan sosial di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa individu sebelumnya pernah menggugat pasal yang sama ke MK dengan alasan merugikan hak konstitusional dalam pencatatan perkawinan, namun MK dalam berbagai putusan sebelumnya juga menolak gugatan serupa.
UU Perkawinan dan praktik administrasi pencatatan perkawinan di Indonesia tetap berpegang pada asas bahwa pernikahan yang sah adalah yang memenuhi syarat agama serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
















Mina Indonesia
Mina Arabic