Mogok Makan, Tahanan Palestina Abu Hawwash Lumpuh

Hesham Abu Hawwash, seorang tahanan Palestina yang telah melakukan mogok makan di penjara Israel. (WAFA)

Ramalalh, MINA – Hesham , seorang yang telah melakukan selama 129 hari melawan penahanan tanpa tuduhan atau pengadilan oleh Israel, telah kehilangan kemampuannya untuk bergerak dan menderita kesulitan berbicara, menurut pengacaranya, Jawad Boulus.

Boulus mengatakan meskipun kliennya dalam kondisi kesehatan kritis setelah 129 hari mogok makan, Layanan Penjara Israel (IPS) tetap menahan Abu Hawwash di penjara dan menolak untuk memindahkannya ke rumah sakit, meskipun dia sangat membutuhkan tindak lanjut medis dan rawat inap.

“Meskipun kondisi kesehatan Abu Hawwash kritis, IPS masih menolak untuk memindahkannya ke rumah sakit sipil, dan tampaknya bertujuan memaksakan ini sebagai kenyataan dalam masalah para pemogokan makan,” kata Boulus dalam sebuah pernyataan yang dibagikan oleh Masyarakat Tahanan Palestina (PPS), WAFA melaporkan, Kamis (23/12).

“Permintaan untuk memindahkan Abu Hawwash ke rumah sakit membutuhkan upaya tambahan. Setelah IPS biasa memindahkan tahanan [mogok makan] ke rumah sakit sipil setelah beberapa waktu mogok makan, hari ini sengaja menahan mereka di penjara,” tambah Boulus.

Ia mencontohkan bahwa pemindahan tahanan yang mogok makan ke rumah sakit sipil telah menjadi syarat bagi pengadilan untuk menangguhkan penahanan administratif, tanpa dakwaan atau pengadilan.

Abu Hawwash berstatus menikah dan ayah dari lima anak. Ia ditahan pada 27 Oktober 2020, karena aktivitas politiknya dan segera menjalani perintah penahanan administratif selama enam bulan yang telah diperbarui sejak saat itu.

Orang-orang Palestina yang menjalani hukuman dalam penahanan administratif di Israel tanpa tuduhan atau pengadilan dan berdasarkan bukti rahasia, sering kali melakukan mogok makan untuk mendapatkan kembali kebebasan mereka.

Kebijakan penahanan administratif Israel yang dikutuk secara luas, memungkinkan penahanan warga Palestina tanpa tuduhan atau pengadilan untuk periode yang dapat diperpanjang, mulai antara tiga hingga enam bulan berdasarkan bukti yang tidak diungkapkan, bahkan pengacara tahanan tidak diizinkan untuk meninjau. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Rudi Hendrik

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.