Jakarta, MINA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII di Jakarta, pada Selasa-Kamis, 9-11 November 2021.
Kegiatan ini akan membahas berbagai persoalan keumatan dan kebangsaan dalam perspektif keagamaan.
Ketua MUI Asrorun Niam Sholeh juga Ketua Panitia Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia mengatakan, agenda Ijtima kali ini akan membahas pelbagai persoalan strategis kebangsaan, masalah fikih kontemporer, serta masalah hukum dan perundang-undangan.
“Dalam forum ini, akan dibahas masalah strategis kebangsaan di antaranya tentang dhawabith dan kriteria penodaan agama, jihad dan khilafah dalam Bingkai NKRI, panduan pemilu yang lebih masalahat, distribusi lahan untuk pemerataan dan kemaslahatan, dan masalah perpajakan,” kata Asrorun dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (8/11).
Baca Juga: Menag Akan Buka Fakultas Kedokteran di Universitas PTIQ
Ia mengatakan, Ijtima yang bertema “Optimalisasi Fatwa untuk Kemaslahatan Bangsa” juga akan membahas mengenai hukum pernikahan online.
“Masalah lain yang bahas adalah masalah fikih kontemporer seperti nikah online, cryptocurrency, pinjaman online, transplantasi rahim, zakat perusahaan, penyaluran dana zakat dalam bentuk qardh hasan, dan zakat saham”, ujarnya.
Untuk masalah hukum dan perundang-undangan, Ijtima akan membahas tinjauan atas RUU Minuman Beralkohol, tinjauan atas RKUHP terkait perzinaan, dan tinjauan atas Peraturan Tata Kelola Sertifikasi Halal.
Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ini akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo diikuti 700 ulama fatwa se-Indonesia. Acara dilaksanakan secara hybrid, kombinasi peserta luring di hotel Sultan Jakarta sejumlah 250 orang secara daring. (L/R4/RS2)
Baca Juga: Presiden Prabowo Bertekad Perangi Kebocoran Anggaran
Mi’raj News Agency (MINA)