MUI: Isu Penyebaran Berita Hoax di Larang Dalam Ajaran Agama

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Zainut Tauhid Sa’adi (Foto : Kurnia)

Jakarta, 11 Rabiul Akhir 1435/11 Januari 2017 (MINA) – Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa’adi  menegaskan, Isu penyebaran berita- atau bohong dilarang dalam ajaran Agama.

Ia mengatakan, apapun yang namanya berita bohong atau hoax dilarang oleh agama untuk disebarluaskan. Bohong dalam ajaran agama Islam masuk kategori sifat orang munafiq.

“Oleh karenanya masyarakat harus lebih cerdas ketika menerima berita, meneliti secara cermat kebenaran berita, baik dari konten, maupun sumber beritanya,” kata Zainut kepada Mi’raj Islamic News Agency (MINA) di Jakarta, Rabu (11/1) siang.

“Jika konten beritanya mengandung unsur fitnah dan kebohongan, serta sumbernya juga kurang dapat dipertanggung jawabkan. Maka sebaiknya berita tersebut diabaikan dan tidak usah diteruskan atau diedarkan,” kata Zainut.

Ia menambahkan, masyarakat ketika menerima berita harus melakukan kroscek, klarifikasi atau tabayyun terhadap berita-berita yang mengandung unsur fitnah, bohong dan merugikan kepentingan orang lain,” jelas Zainut.

“Untuk itu MUI berusaha menjaga umat Islam dari pemikiran dan keyakinan yang keliru serta menjaga keharmonisan umat beragama dalam masyarakat yang majemuk,” kata Zainut.

MUI melaksanakan tugas untuk menjaga umat dari berbagai pemikiran yang keliru dan akidah yang salah, dan mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok yang sempit.

Dia berharap masyarakat agar selalu menjaga keharmonisan. Jangan sampai ada penyebaran fitnah yang malah memperkeruh keadaan maupun membuat perpecahan ditengah masyarakat. (L/R03/RS3)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

 

 

 

Wartawan: kurnia

Editor: Bahron Ansori

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.