MUI Jatim Haramkan Perayaan Valentine

Jakarta, 10 Jumadil Awwal 1438/8 Februari 2017 (MINA) – (Jatim) dalam fatwa terbarunya menyatakan, merayakan ataupun membantu penyelenggaraan Hari Valentine haram hukumya bagi Umat Islam.

Sebagaimana Fatwa MUI Jatim Tentang Hukum Merayakan Hari Valentine Bagi Orang Islam dengan nomor Kep.03/SKF.MUI/JTM/I/2017 yang dikeluarkan 27 Januari 2017, menegaskan bahwa merayakan atau membantu penyelenggaraan Hari Valentine sama saja dengan membenarkan ajaran Non-Islam dan ini akan mengakibatkan terkikisnya aqidah seorang Muslim dan jatuhnya martabat umat Islam.

“Setelah menimbang, partisipasi dalam perilaku dan kebiasaan penganut agama non-Islam (orang kafir) tak lepas dari sikap kesetujuan, menaruh simpati, pembenaran dan penyerupaan yang berpotensi melemahkan aqidah dan bisa bedampak merendahkan martabat Islam,” demikian fatwa MUI Jawa Timur tersebut sebagaimana salinannya yang diterima MINA, Rabu.

Baca Juga:  Indonesia Lolos Final Uber Cup 2024

Menurut fatwa tersebut, merayakan Hari Valentine bukanlah perilaku orang yang beriman, melainkan orang yang justeru menentang Allah dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu, MUI Jatim meminta para orang tua, pendidik dan seluruh tokoh agama untuk mengajarkan agama Islam kepada para remaja khususnya remaja Muslim serta ikut memberikan bimbingan kepada mereka untuk tidak merayakan Hari Valentine. Hal ini dilakukan agar mereka tumbuh menjadi muslim sejati yang menjalankan Islam secara konsisten dan tidak mudah terpengaruh budaya Kafir.

Valentine’s Day (Hari Valentine) atau yang biasa disebut dengan Hari Kasih Sayang, merupakan budaya umat selain Islam yang diperingati pada tanggal 14 Februari.

Disebut Hari Kasih Sayang karena pada tanggal tersebut pasangan muda-mudi yang sedang kasmaran di dunia Barat merayakan cinta dan kasih sayangnya. Namun kini tidak saja remaja di dunia arat yang merayakan Hari Valentine, tetapi negara-negara berkembang dan negara-negara Islam pun sudah mengikuti tradisi tersebut, termasuk Indonesia. (T/ism/R01)

Baca Juga:  Kontingen MTQ Kota Bogor Dapat Anggaran Kadeudeuh

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: hadist

Editor: Rudi Hendrik

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.