Jakarta, 12 Muharram 1438/13 Oktober 2016 (MINA) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin mengatakan, terkait pernyataan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama secara resmi MUI tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Tidak tidak ada hubungannya dengan berbagai masalah hirik pikuk, di luar tidak ada tekanan intervensi dalam keluarkan sikap MUI,”kata Ma’ruf
Ma’ruf mengatakan, “apabila terdapat pernyataan dari pengurus MUI di luar konteks pernyataan resmi yang dikeluarkan pada 11 Oktober 2016 lalu, itu merupakan pendapat pribadi.
Lebih lanjut, Ia mengatakan, tetap memegang teguh sikap tersebut karena menjadi bagian tugas MUI membimbing umat dan menjaga negara,” ujar Ma’ruf.
Baca Juga: Menag RI dan Dubes Sudan Bahas Kerja Sama Pendidikan
MUI mengeluarkan pernyataan sikap merespons pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Setelah melakukan kajian MUI menilai pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu dapat dikategorikan menghina Al Quran dan menghina ulama.
Pernyataan Ahok dianggap memiliki konsekuensi hukum. MUI merekomendasikan agar aparat penegak hukum menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al Quran dan ajaran agama Islam.
Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Mendikti Sampaikan Tiga Arah Kebijakan Pendidikan Tinggi Indonesia
Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum.
Konferensi Pers ini dihadiri oleh Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin, Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain, Ketua MUI Zainut Tauhid. (L/P002)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Kedutaan Besar Sudan Sediakan Pengajar Bahasa Arab untuk Pondok Pesantren