MUI : PEMERINTAH AGAR ATUR PEMBAYARAN DAM BAGI JAMAAH HAJI SESUAI FATWA

Konferensi Pers tentang fatwa MUI, di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2015). dihadir antara lain Wakil Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh. (Foto : MINA)
Konferensi Pers tentang , di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (3/3/2015). (Foto : Huzaifah/MINA)

Jakarta, 13 Jumadil Awwal 1436/4 Februari 2015 (MINA) – Pemerintah agar mengatur dan menertibkan bagi Indonesia sesuai dengan fatwa MUI No. 52/2014 untuk menjamin terlaksananya ibadah secara benar dan secara syar’i.

Pemerintah juga diminta memberikan kemudahan bagi jamaah haji dan mencegah terjadinya penyimpangan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa tentang pembayaran dam atas haji tamattu dan qiran secara kolektif tersebut, dalam rekomendasi fatwa MUI No. 52/2014, kata MUI dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (3/3).

Selama ini dalam pelaksanaan pembayaran dam bagi jamaah haji dilakukan secara sendiri-sendiri oleh jamaah haji dan tidak berkoordinasi secara baik. ujarnya

“Ini menimbulkan kesulitan bagi jamaah serta tidak optimalnya pemanfaatan daging, dan berpotensi menimbulkan penyimpangan”, imbuhnya.

agar berkoordinasi dengan Pemerintah untuk mengelola dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin, termasuk di Indonesia.

Hasanuddin AF menjelaskan, melakukan pembayaran dana untuk dam atas haji tamattu maupun qiran secara kolektif sebelum adanya kewajiban, hukumnya boleh.

Pada saat pembayaran menggunakan akad wadi’ah (titipan) dan pada saat pelaksanaan, menggunakan akad wakalah (perwakilan), paparnya.

Jamaah haji sebagai muwakkil memberikan mandat penuh kepada wakil untuk menunaikan kewajibannya.

“Orang atau lembaga yang menerima perwakilan (wakil) harus amanah dan memiliki kemampuan menjalankannya sesuai dengan ketentuan syar’i,” kata Hasanuddin.

Melimpahkan pelaksanaan kewajiban dam atas haji tamattu maupun qiran dari calon jamaah haji sebagai wakil kepada muwakkil (yang menerima perwakilan), dengan membayarkan sejumlah dana untuk pembelian hewan ternak dan disembelih di tanah haram, hukumnya sah.

Ia menjelaskan, memasukkan biaya dam ke dalam komponen biaya haji yang dikelola oleh penyelenggara perjalanan haji juga mubah (boleh), dengan syarat sumbernya dibenarkan secara syar’i dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana dam sebagaimana dimaksud bersifat amanah (yadul amanah).

Apabila jamaah haji yang dalam pelaksanaan ibadahnya tidak terkena kewajiban dam, maka dana tersebut wajib dikembalikan kepada yang berhak, jelasnya.

Kemudian mengelola dan menyalurkan daging dam untuk kepentingan fakir miskin di luar tanah haram Makkah hukumnya juga mubah (boleh).

Dalam keterangan pers tersebut, MUI juga menyampaikan sejumlah fatwa lain terkait fatwa tentang hukuman bagi produsen, bandar, pengedar, dan penyalah guna narkoba. dan fatwa tentang penyamakan kulit hewan dan pemanfaatannya.

Hadir pada Konferensi Pers MUI antara lain Wakil Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin, Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh, staf MUI lainnya serta media massa. (L/P002/P4)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0