Muktamar ke-34 NU, Sembilan Ulama Ditetapkan Jadi Anggota Ahwa

Bandar Lampung, MINA – Sembilan ulama dari berbagai wilayah di Indonesia terpilih sebagai anggota Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) pada Sidang Pleno III Muktamar ke-34 NU, di Gedung Serbaguna (GSG) Universitas Lampung (Unila), Kamis (23/12) malam.

Sembilan ulama tersebut adalah (1) KH Dimyati Rois dengan perolehan suara 503, (2) KH Ahmad Mustofa Bisri dengan perolehan 494 suara, (3) KH Ma’ruf Amin dengan perolehan 458, (4) KH Anwar Manshur dengan perolehan suara 408, (5) TGH Turmudzi Badaruddin dengan perolehan suara 403, (6) KH Miftachul Akhyar dengan perolehan suara 395, (7) KH Nurul Huda Jazuli dengan perolehan suara 385, (8) KH Ali Akbar Marbun dengan perolehan suara 309, dan (9) KH Zainal Abidin dengan perolehan suara 272.

Sembilan anggota Ahwa itu dipilih dalam rangka  menunjuk Rais Aam dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui musyawarah mufakat. Hal tersebut berdasarkan Anggaran Rumah Tangga Pasal 40 Ayat 1 Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang.

Menurut Press Release yang diterima MINA Kamis malam, pimpinan sidang Pleno III, Prof Muhammad Nuh menegaskan bahwa hasil tabulasi usulan nama-nama Ahwa di atas oleh PCNU dan PWNU se-Indonesia berdasarkan urutan suara terbanyak.

“Seandainya ada satu atau lebih nama yang diusulkan menjadi anggota Ahwa tidak berkenan, maka urutan nomor 10 dan seterusnya akan naik sebagai pengganti,” ujar Prof Nuh.

Selanjutnya, M Nuh menyatakan, para anggota Ahwa akan mengadakan rapat, baik secara offline (luring) maupun online (daring).

Sembilan anggota Ahwa tersebut diusulkan oleh muktamirin, peserta Muktamar yang mewakili Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU), Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dan Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (PCINU).

Pada Muktamar Ke-34 NU, peserta mengusulkan sembilan nama kyai melalui surat yang ditandatangani oleh ketua tanfidziyah dan rais syuriyah. Nama-nama tersebut diunggah di formulir registrasi secara daring. Dalam registrasi ulang, sembilan nama tersebut juga harus dimasukkan dalam kotak suara. Hal itu guna mengantisipasi adanya kerusakan sistem yang terjadi.

Dalam ART Hasil Muktamar Ke-33 NU Tahun 2015 di Jombang, kriteria Ahwa adalah ulama-ulama yang beraqidah Ahlussunnah wal Jama’ah an-Nahdliyah, bersikap adil, ‘alim, memiliki integritas moral, tawadhu’, berpengaruh, dan memiliki pengetahuan untuk memilih pemimpin yang munadzdzim (organisatoris) dan muharrik (penggerak) serta wara’ dan zuhud. (R/R12/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.