Jakarta, MINA – Polda Metro Jaya mulai Senin malam (21/6) ini melakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik di wilayah DKI Jakarta dalam rangka PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).
“Ini dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 di wilayah DKI Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus konferensi pers secara virtual, Senin (21/6) di Jakarta, demikian keterangan yang diterima MINA.
Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan lockdown. “Ini pembatasan jangan nanti diambil atau diplesetin lockdown, tidak ada itu. Ini pembatasan,” tegas dia.
Pengetatan mobilitas akan dimulai pada pukul 21.00 sampai 04.00 WIB. Pengetatan ini akan berlaku sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025
Yusri mencontohkan pengetatan di wilayah Bulungan dimana banyak terdapat penjual makanan. Di daerah tersebut banyak masyarakat yang berkerumun atau nongkrong hingga larut malam. “Nah ini yang akan kita lakukan pembatasan di sana. Kendaraan yang masuk ke sana akan selektif,” terang dia.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan ada beberapa kategori yang tidak masuk dalam pembatasan ini diantaranya, kendaraan medis hingga patroli aparat.Termasuk mobilitas darurat, kebakaran, ambulans, kepolisian, TNI dan patroli penegak disiplin.
Selain itu, terang dia, jika ada tamu hotel dan akan berkunjung ke hotel masih dibolehkan.
Sepuluh titik di DKI Jakarta yang mengalami pengetatan mobilitas adalah : Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan; Kemang, Jakarta Selatan; Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan;, Sabang, Jakarta Pusat; Cikini Raya, Jakarta Pusat; Asia Afrika, Jakarta Pusat; Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur; Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat; Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. (R/R8/P1)
Baca Juga: Naik 6,5 Persen, UMP Jakarta 2025 Sebesar Rp5,3 Juta