Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nikaragua Segera Tuntut Empat Negara ke ICJ terkait Genosida Gaza

Rendi Setiawan - Rabu, 7 Februari 2024 - 20:37 WIB

Rabu, 7 Februari 2024 - 20:37 WIB

12 Views

Managua, MINA – Nikaragua akan mengajukan kasus terhadap Jerman, Kanada, Inggris, dan Belanda ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas bantuan senjata kepada Israel, sehingga memungkinkan rezim tersebut melakukan genosida terhadap rakyat Gaza.

Mengutip Al Mayadeen, Rabu (7/2/2024), otoritas eksekutif di Nikaragua memperingatkan negara-negara Barat terhadap kemungkinan keterlibatan mereka dalam “pelanggaran mencolok dan sistemik” terhadap hukum dan konvensi kemanusiaan internasional.

Nikaragua mendesak keempat negara tersebut untuk segera menghentikan penyediaan senjata, amunisi, dan teknologi karena Israel mungkin menggunakannya untuk melanggar Konvensi Genosida di Gaza.

Dalam pernyataan itu juga disebutkan, negara-negara yang mendukung Israel berkewajiban untuk menghentikan pasokan ke Israel “sejak saat negara tersebut menyadari adanya risiko serius melakukan genosida.”

Baca Juga: Al-Qasam Rilis Video Animasi ”Netanyahu Gali Kubur untuk Sandera”

Bulan lalu, Afrika Selatan mendapat pujian karena membela warga Palestina di bawah pemboman Israel di Gaza setelah memperdebatkan kasus genosida terhadap Israel di ICJ.

ICJ telah diminta untuk mempertimbangkan apakah Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina di Gaza setelah rezim tersebut melancarkan perang terhadap wilayah yang terkepung dan menewaskan puluhan ribu warga sipil melalui pemboman tanpa pandang bulu di Jalur Gaza.

Sejak Israel melancarkan kampanye militernya terhadap Gaza, lebih dari 27.585 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, telah terbunuh di Jalur Gaza, menurut kementerian kesehatan.

Pada tanggal 26 Januari, pengadilan memutuskan beberapa langkah sementara yang diminta Afrika Selatan untuk diambil terhadap Israel.

Baca Juga: Tentara Cadangan Israel Mengaku Lakukan Kejahatan Perang di Gaza

Permintaan utamanya adalah pengadilan memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi di Gaza, namun pengadilan tidak mengabulkannya.

Namun, resolusi tersebut menginstruksikan Israel untuk mencegah militernya melakukan tindakan yang mungkin dianggap genosida, untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida, dan untuk memberikan bantuan kemanusiaan kepada masyarakat Gaza.

Pengadilan juga memutuskan bahwa mereka mempunyai hak hukum untuk melanjutkan kasus genosida. (T/R2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jihad Islam Kecam Otoritas Palestina yang Menangkap Para Pejuang di Tepi Barat

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
MINA Preneur
Kolom