Jakarta, MINA – Asosiasi pengemudi ojek online (ojol) menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pengemudi Transportasi Online.
Perpres tersebut dinilai sebagai angin segar bagi para pengemudi, khususnya dengan adanya ketentuan batas maksimal potongan aplikasi sebesar 8 persen. Dengan skema ini, pengemudi dapat memperoleh porsi pendapatan hingga 92 persen dari setiap transaksi.
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyatakan, angka tersebut bahkan melampaui tuntutan awal para pengemudi yang selama ini memperjuangkan potongan maksimal sebesar 10 persen.
“Keputusan tersebut mencerminkan keberanian politik sekaligus sensitivitas sosial pemerintah dalam merespons aspirasi akar rumput,” ujar Igun dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (1/5).
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti bahwa pemerintah mulai memberikan perhatian serius terhadap kesejahteraan pengemudi transportasi online yang selama ini menjadi bagian penting dari ekosistem ekonomi digital nasional.
Ia juga berharap implementasi Perpres tersebut dapat berjalan efektif dan diawasi secara konsisten agar benar-benar memberikan manfaat nyata bagi para pengemudi di lapangan.
Dengan terbitnya regulasi ini, para pengemudi ojol optimistis akan terjadi perbaikan signifikan dalam sistem kemitraan antara aplikator dan mitra pengemudi, sekaligus mendorong terciptanya keadilan ekonomi di sektor transportasi berbasis aplikasi. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
















Mina Indonesia
Mina Arabic