Qalqilya, MINA – Otoritas pendudukan Israel memerintahkan keluarga tahanan Palestina untuk meninggalkan rumah mereka di desa Hajja, sebelah timur Qalqilya, Tepi Barat yang diduduki, Rabu malam (12/01).
Berdasarkan keterangan keluarga Hailan seperti dikutip dari WAFA, pasukan Israel memberitahu pengacara keluarga tersebut untuk meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu tiga hari kedepan untuk menghindari hukuman penghancuran rumah.
“Pada November 2022, pasukan Israel mengukur rumah keluarga Younis Hailan (19) untuk persiapan penghancurannya di mana ia dituduh Israel menikam sampai mati seorang pemukim di sebelah timur Qalqilya pada Oktober 2022,” ungkap sumber itu.
Israel menghancurkan rumah-rumah warga Palestina sebagai cara untuk mencegah mereka melakukan aksi penyerangan terhadap Pemukim Ilegal Israel di mana kebijakan tersebut tak berlaku bagi Pemukim Ilegal Israel yang terlibat dalam penyerangan warga Palestina.
Baca Juga: Abu Ubaidah Serukan Perlawanan Lebih Intensif di Tepi Barat
Kebijakan tersebut dikecam oleh berbagai kelompok Hak Asasi Manusia sebagai hukuman kolektif yang merugikan warga Palestina dan termasuk dalam tindakan pelanggaran dalam cakupan hukum internasional juga pelanggaran terhadap hukum kemanusiaan. (T/chy/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)