Ramallah, MINA – Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina, Senin (8/5), mengutuk publikasi tender otoritas pendudukan Israel untuk membangun lebih dari 1.000 unit permukiman baru di Tepi Barat yang diduduki.
Dalam sebuah pernyataan resmi dilaporkan WAFA, Israel mencemooh semua posisi dan tuntutan internasional, melanggar perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani, dan resolusi-resolusi PBB yang menyerukan dan menuntut penghentian aktivitas permukiman, karena itu ilegal, tidak sah.
“Kejahatan (tersebut) jadi ancaman merusak prinsip solusi dua negara dan kesempatan untuk mendirikan negara Palestina di tanah dengan Yerusalem Timur sebagai ibukotanya, sesuai dengan resolusi PBB,” tulis keterangan resmi Kemlu Palestina.
Kementerian menganggap peningkatan dan perluasan permukiman sebagai “penentangan secara terang-terangan terhadap keinginan masyarakat internasional, serta mengabaikan posisi Amerika Serikat dan internasional yang memperingatkan bahaya mereka dalam memicu konflik, dan peningkatan situasi yang berbahaya.”
Baca Juga: Al-Qassam Hancurkan Pengangkut Pasukan Israel di Jabalia
“Negara pendudukan mengambil keuntungan dari standar ganda internasional untuk menerapkan lebih banyak rencana kolonial ekspansionisnya, dan bergerak maju dengan aneksasi bertahap Tepi Barat yang diduduki,” ujarnya.
Kemlu Palestina menambahkan, mereka juga percaya bahwa “kekebalan hukum Israel yang terus berlanjut dan lolos dari persidangan atas kejahatannya mendorongnya untuk melakukan lebih banyak lagi pembangunan, terutama adalah permukiman.”
Kementerian menekankan, “penghentian semua bentuk kegiatan permukiman adalah pendekatan yang tepat untuk memulihkan kepercayaan antara pihak Palestina dan Israel dalam persiapan untuk meluncurkan proses politik negosiasi nyata yang mengakhiri eskalasi Israel, dan mengarah pada penyelesaian konflik melalui sarana politik damai.” (T/R1/RI-1)
Baca Juga: Zionis Israel Serang Pelabuhan Al-Bayda dan Latakia, Suriah
Mi’raj News Agency (MINA)