Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD

Indramayu, MINA – Pemimpin pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatan terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Laporan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

Menurut Hendra, alasan Panji Gumilang cabut gugatannya lantaran Mahfud MD merupakan orang baik.

Selain itu, Mahfud MD juga disebut memberi statement yang baik kepada Al Zaytun.

Panji Gumilang sebelumnya menggugat Mahfud MD secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam gugatan itu, Panji Gumilang meminta biaya ganti rugi senilai Rp 5 triliun.

Hendra mengaku ia hanya diperintah Panji agar mencabut gugatan terhadap Mahfud MD sebelumnya.

Hendra mengatakan, setelah mencabut gugatan itu, pihak Panji Gumilang akan melayangkan gugatan terhadap RK yang diduga adalah Ridwan Kamil, gubernur Jawa Barat. (R/P2)/P1)

Baca Juga:  BNPB Modifikasi Cuaca di Bali

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf