Tel Aviv, 19 Ramadhan 1436/6 Juli 2015 (MINA) – Parlemen Israel (Knesset) telah membahas rancangan undang-undang mencegah pencalonan perwakilan Arab di wilayah Palestina terjajah yang menolak kebijakan pendudukan Israel.
Komite Hukum Israel hari ini akan membahas rancangan undang-undang yang akan menambah amandemen pada hukum Knesset asli, demikian Palestine News Network (PNN) melaporkan sebagaimana dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Dalam amandemen undang-undang itu, setiap orang yang berpartisipasi dalam kegiatan ilegal terhadap tentara Israel, negara dan penduduknya, atau yang secara terbuka menyatakan dukungan mereka untuk kegiatan tersebut, tidak akan diizinkan untuk berjalan dalam pemilu Knesset.
Komite akan membahas RUU itu bertujuan untuk menjatuhkan hukuman penjara bagai siapa yang mencoba untuk menolak kebijakan nasional Israel.
Baca Juga: Parlemen Inggris Desak Pemerintah Segera Beri Visa Medis untuk Anak-Anak Gaza
Tujuan dari perubahan tersebut diduga untuk menambah kekuatan pencegahan, dan untuk menaikkan harga yang dibayar oleh pelaku tindakan tersebut.(T/R05/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Paus Fransiskus Terima Kunjungan Presiden Palestina di Vatikan