PARLEMEN PAKISTAN LARANG PENJUALAN MINUMAN KERAS

Alkohol

Alkohol, 20 Dzulhijjah 1435/ 13 Oktober 2014 (MINA) – Anggota parlemen Kristen dan Hindu Pakistan melarang penuh penjualan minuman keras di seluruh wilayah negara itu.

Mereka beralasan, tingginya tingkat kematian warganya akibat mengkonsumsi minuman keras. Onislam melaporkan seperti dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA) Senin.

“Ini adalah kebohongan terbesar bahwa agama Kristen membolehkan minum (alkohol),” kata Asiya Nasir, seorang anggota parlemen wanita Kristen.
Minuman Keras secara resmi diharamkan mayoritas Muslim Pakistan tetapi diperbolehkan untuk non-Muslim.

Tragedi baru-baru ini, 29 warga Pakistan  mati selama Idul Adha. Hal itu menjadi perhatian pemerintah seiring banyaknya korban akibat minuman keras.

Menurut dokter, masih ada puluhan orang di rumah sakit akibat mengkonsumsi miras. Kebanyakan dari mereka mengalami kebutaan.

Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.

Minuman keras atau minuman beralkohol itu mengandung zat aditif, yaitu zat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.

Miras dapat merusak syaraf secara perlahan, penyakit jantung, turunnya tingkat kesadaran, metabolisme tubuh terganggu, gangguan terhadap janin bagi wanita yang hamil, dan lain-lain.(T/P005/R03)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Wartawan: Admin

Editor: Widi Kusnadi

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.

Comments: 0