Patung, Lukisan dan Sejenisnya dalam Tinjauan Hukum Islam (Oleh: Imaam Yakhsyallah Mansur)

Oleh: Imaam

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَعْمَلُونَ لَهُۥ مَا يَشَآءُ مِن مَّحَٰرِيبَ وَتَمَٰثِيلَ وَجِفَانٍ كَٱلْجَوَابِ وَقُدُورٍ رَّاسِيَٰتٍ ۚ ٱعْمَلُوٓا۟ ءَالَ دَاوُۥدَ شُكْرًا ۚ وَقَلِيلٌ مِّنْ عِبَادِىَ ٱلشَّكُورُ(سبأ [٣٤]: ١٣)

Artinya:Mereka (para jin itu) bekerja untuk Sulaiman sesuai dengan apa yang dikehendakinya di antaranya (membuat) gedung-gedung yang tinggi, -patung, piring-piring yang (besarnya) seperti kolam dan periuk-periuk yang tetap (berada di atas tungku). Bekerjalah wahai keluarga Dawud untuk bersyukur (kepada Allah). Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang bersyukur.” (QS Saba [34]: 13).

Ketika menjelaskan ayat di atas, tafsir lengkap Kementerian Agama RI menyebutkan, para jin dengan giat sekali melaksanakan apa yang diperintahkan Sulaiman untuk membangun tempat-tempat ibadah. Mereka juga diminta membuat arca-arca (patung-patung) yang indah, terbuat dari kayu, tembaga, kaca, dan batu pualam, serta belanga-belanga besar untuk memasak makanan yang cukup untuk berpuluh-puluh orang. Karena besar dan luasnya, bejana-bejana itu kelihatan seperti kolam-kolam air.

Mereka juga membuatkan untuk Sulaiman periuk yang besar pula. Saking besarnya, sehingga periuk itu tidak dapat diangkat dan dipindahkan. Karena jin mempunyai kekuatan yang dahsyat, dengan mudah mereka membuat semua yang dikehendaki Sulaiman seperti membangun istana yang megah dan mewah, serta menggali selokan-selokan untuk irigasi sehingga kerajaan Sulaiman menjadi masyhur sebagai suatu kerajaan besar dan paling makmur, tidak ada suatu kerajaan pun di waktu itu yang dapat menandinginya.

Beberapa pekan yang lalu, ramai pemberitaan tentang patung dan . Beberapa orang kemudian mengaitkan dengan bagaimana Islam memandang kesenian berupa patung dan diorama, termasuk boneka di dalamnya.

Patung, diorama dan boneka adalah produk seni kreativitas manusia yang dianggap memiliki nilai keindahan dan manfaat sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Bahkan pada masa sekarang, patung digunakan sebagai sarana visualisasi atas peristiwa-peristiwa bersejarah.

Di berbagai tempat seperti bangunan bersejarah, museum, gedung-gedung pemerintahan maupun tempat-tempat rekreasi dihiasi dengan patung-patung dan diorama yang memiliki simbol-simbol nilai sejarah dan visualisasi ketokohan seseorang.

Pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasalam, patung pernah dilarang disebabkan oleh adanya ‘ilat (alasan) tertentu, yaitu ingin membersihkan aqidah Islam dari syirik, karena masyarakat Arab mempunyai latar belakang terhadap penyembahan patung-patung.

Agama Islam sangat tegas dalam memberantas segala bentuk kemusyrikan yang telah mendarah daging dalam jiwa orang-orang Arab dan selain mereka ketika itu. Sebagian besar berhala adalah patung-patung, maka Islam mengharamkannya dengan alasan patung itu dijadikan sarana kemusyrikan.

Dalil-dalil tentang dan patung

Sebuah hadits dari sahabat Ibnu Umar:

عَنْ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ الَّذِينَ يَصْنَعُونَ هَذِهِ الصُّوَرَ يُعَذَّبُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يُقَالُ لَهُمْ أَحْيُوا مَا خَلَقْتُمْ. [متفق عليه]

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan disiksa di hari kiamat. Kepada mereka dikatakan: Hidupkanlah apa-apa yang kamu buat itu.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Jika dilihat secara tekstual hadits di atas, maka bisa dipahami tentang pengharaman pembuatan patung dan lukisan.

Namun, para ulama melihat pada hadits yang lain, di antaranya dari Aisyah Radhiyallahu anha,

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ كُنْتُ أَلْعَبُ بِالْبَنَاتِ عِنْدَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِي صَوَاحِبُ يَلْعَبْنَ مَعِي فَكَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ يَتَقَمَّعْنَ مِنْهُ فَيُسَرِّبُهُنَّ إِلَيَّ فَيَلْعَبْنَ مَعِي. [رواه البخاري]

Artinya: “Diriwayatkan dari Aisyah ra ia berkata: Aku selalu bermain boneka di dekat Nabi saw. Aku mempunyai beberapa orang teman yang bermain bersamaku. Apabila Rasulullah saw datang mereka bubar, lalu beliau mengumpulkan mereka untuk bermain kembali bersamaku.” (HR. Al-Bukhari).

Sayyid Alwi Al-Maliki dalam kitab Majmu’ Fatawa wa Rasail menjelaskan , lukisan dan sejenisnya merujuk kepada dalil-dalil di atas.  Beliau menulis jawaban tersebut berdasarkan kesimpulan dari kitab salah satu ulama Madinah, kitab Ifadah Ahli Tanwir bima Qila Min at-Tafshil fi at-Tashwir, dengan perincian sebagai berikut,

Pertama, bentuk rupa tiga dimensi (patung dan sejenisnya), dengan wujud makhluk hidup yang sempurna, tapi tujuannya bukan untuk mainan perempuan seperti boneka, maka hukumnya haram.

Kedua, bentuk rupa tiga dimensi, dengan wujud makhluk hidup yang tidak sempurna. Dalam artian ada suatu cacat yang dengan cacat itu andaikan dia tidak punya nyawa maka tidak bisa hidup, hukumnya diperbolehkan menurut pendapat empat madzhab. Misalnya membuat replika makhluk hidup, tapi tidak memiliki kepala.

Ketiga, suatu bentuk gambar dua dimensi (lukisan, sulaman, dan lainnya) tapi memang untuk diletakkan di tempat yang tidak terhormat  maka hal itu diperbolehkan. Semisal karpet, seprey, bantal, tikar, keset, yang bergambar binatang. Tapi ada pula ulama yang melarang hal ini.

Keempat, suatu bentuk gambar dua dimensi, tapi diletakkan di tempat terhormat, seperti lukisan yang diberi bingkai, diletakkan di dinding. Mural yang diletakkan di sebuah kubah. Korden berhias gambar binatang, dan sebagainya. Maka ada ragam pendapat lintas madzhab.

Menurut madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i, dan Imam Ahmad, hal itu tidak diperbolehkan. Tapi menurut madzhab Imam Malik hanya sebatas makruh. Beberapa ulama salaf juga ada yang memperbolehkan.

Pada era modern seperti sekarang, ada juga permasalahan khusus seperti profesi para komikus, pembuat film animasi, fotografer, dan sebagainya.

Kelima, rupa tiga dimensi, tapi difungsikan sebagai mainan bagi anak-anak perempuan. Dengan hal itu, diharapkan bisa melatih dan membantu meningkatkan kecerdasan dan imajinasi anak kecil. Seperti boneka, atau sejenisnya. Maka ini jelas diperbolehkan.

Keenam, gambar atau wujud apapun, baik tiga dimensi atau dua dimensi. Tapi bukan merupakan makhluk hidup yang bernyawa. Seperti replika pohon, buah-buahan, gunung, diorama kota besar, lukisan pemandangan, dsb. Hal tersebut jelas diperbolehkan.

Kesimpulan

Keputusan mengenai menggambar, membuat patung, diorama, boneka dan lainnya diambil berdasarkan beberapa pertimbangan:

Masalah seni gambar dan patung dapat dikategorikan sebagai masalah hukum yang ma’qulul-ma’na, yaitu masalah hukum syar’i yang logika hukumnya dapat dipahami melalui penalaran rasional.

Larangan pembuatan patung dan gambar makhluk hidup itu dapat dilihat dalam konteks usaha Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasalam dalam memberantas ajaran penyembahan berhala dan menegakkan ajaran tauhid yang murni. Apabila membuat patung dan gambar itu tidak diberantas, maka akan terjadi perusakan akidah. Sedangkan bilamana tidak dikhawatirkan merusak akidah, maka larangan tersebut tidak ada. Seperti dalam kasus boneka mainan anak-anak. Hal ini juga dapat dipahami dari alasan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasalam memerintahkan penyingkiran tabir bergambar karena memalingkan beliau dari Allah dan mengingatkan pada dunia serta mengganggu kekhusyukan shalatnya. Jika semua alasan itu tidak ada, maka larangannya pun tidak ada. Sebagaimana kaidah Usul Fiqih:

اَلْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ اْلعِلَّةِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا

Hukum itu tergantung pada keberadaan ‘illat (sebab)-nya. Ada ‘illat ada hukum, tak ada ‘illat tidak ada hukum.”

Di zaman modern, pembuatan patung dan gambar makhluk bernyawa kebanyakan bukanlah untuk disembah.  Rasanya, pada zaman sekarang, tidak ada umat Islam yang menyembah patung. Di lain pihak, patung dan gambar mempunyai beberapa manfaat, yang dulu tidak ada di zaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alahi Wasalam, misalnya untuk pelajaran, pengabadian peristiwa sejarah seperti patung diorama, dan lain-lain.

Dalam Al-Quran, kecaman kepada patung adalah karena dipuja, disembah dan diyakini sebagai penjelmaan Allah Subhanahu wa Ta’ala Seperti patung-patung yang buat di zaman Nabi Nuh ‘Alahi Salam sebagaimana firmanNya  dalam surah  Nuh [71]: 23.

وَقَالُوْا لَا تَذَرُنَّ اٰلِهَتَكُمْ وَلَا تَذَرُنَّ وَدًّا وَّلَا سُوَاعًا ەۙ وَّلَا يَغُوْثَ وَيَعُوْقَ وَنَسْرًاۚ وَقَدْ اَضَلُّوْا كَثِيْرًا ەۚ وَلَا تَزِدِ الظّٰلِمِيْنَ اِلَّا ضَلٰلًا (نوح [٧١]: ٢٣ـ٢٤(

Artinya: “Dan mereka berkata, “Jangan sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula sekali-kali kamu meninggalkan (penyembahan) Wadd, dan jangan pula Suwa‘, Yagus, Ya‘uq dan Nasr.”

Wadd, Suwa’, Yagus, Ya’ud dan Nasr adalah nama-nama orang shalih pada masa sebelum Nabi Nuh Alaihi salam. Setelah mereka meninggal, orang-orang yang mencintainya lalu membuat patung yang mirip mereka dengan tujuan untuk mengingat jasa-saja kebaikannya. Seiring bergantinya zaman, para generasi sesudahnya kemudian menyembahnya dengan alasan untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan, patung-patung yang dibuat Nabi Sulaiman ‘Alaihi Salam tidak dikecam karena bukan untuk tujuan dan tidak terkait dengan penyembahan.

Dengan melihat beberapa hal di atas, sebaiknya jangan terlalu cepat menyatakan “ini haram, ini harus dihancurkan”, bila menemukan gambar atau lukisan makhluk hidup, melihat orang memakai baju bergambar binatang, atau ada korden bersulam membentuk gambar makhluk hidup. Atau mencela orang yang berprofesi sebagai pelukis atau komikus sebab disitu masih ada celah beda pendapat para ulama.

Tapi, saat melihat benda-benda semacam itu, sebaiknya kita berpikir bijak, alasan (illat) untuk apa benda-benda itu dibuat. Hal itu dalam rangka kehati-hatian sebab ada ulama yang memang melarangnya dan ada pula yang membolehkannya.

والله أعلم بالـصـواب

(A/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.