Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemda DIY Tetapkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:46 WIB

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:46 WIB

13 Views ㅤ

ilustrasi penjualan daging anjing (foto: Ist)

Yogyakarta, MINA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan perdagangan daging anjing.

Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesejahteraan hewan sekaligus meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat.

Raperda tersebut disepakati bersama DPRD DIY untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan dan pengesahan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, pada Rabu (5/8) menyatakan, aturan ini tidak hanya berfokus pada pelarangan perdagangan, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi pengawasan dan penindakan terhadap praktik jual beli daging anjing di wilayah DIY.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

Pemda DIY menilai konsumsi maupun perdagangan daging anjing berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.

Anjing bukan termasuk hewan ternak yang diperuntukkan sebagai sumber pangan berdasarkan ketentuan di Indonesia. Selain itu, proses distribusi dan penyembelihan yang tidak memenuhi standar kesehatan dinilai dapat meningkatkan risiko penularan penyakit zoonosis, termasuk rabies.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi pemerhati kesejahteraan hewan yang selama ini mengampanyekan penghentian perdagangan daging anjing di Indonesia.

Mereka menilai praktik perdagangan anjing kerap melibatkan penyelundupan dari luar daerah, perlakuan yang tidak manusiawi terhadap hewan, serta minimnya pengawasan terhadap rantai distribusinya.

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah juga memperkuat upaya pemberantasan perdagangan daging anjing.

Kementerian Pertanian sebelumnya telah menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk komoditas pangan yang diakui dalam kebijakan ketahanan pangan nasional.

Sejumlah daerah seperti Jakarta, Semarang, dan Sukoharjo juga telah mengambil langkah untuk membatasi atau menghentikan praktik perdagangan tersebut.

Pemda DIY berharap keberadaan perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam melakukan pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan dan perlindungan kesejahteraan hewan.

Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil

Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan beradab. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia