Yogyakarta, MINA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan perdagangan daging anjing.
Kebijakan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan kesejahteraan hewan sekaligus meningkatkan keamanan pangan bagi masyarakat.
Raperda tersebut disepakati bersama DPRD DIY untuk selanjutnya memasuki tahapan pembahasan dan pengesahan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Berbasis Hewani, Sri Muslimatun, pada Rabu (5/8) menyatakan, aturan ini tidak hanya berfokus pada pelarangan perdagangan, tetapi juga memberikan dasar hukum bagi pengawasan dan penindakan terhadap praktik jual beli daging anjing di wilayah DIY.
Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat
Pemda DIY menilai konsumsi maupun perdagangan daging anjing berpotensi menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
Anjing bukan termasuk hewan ternak yang diperuntukkan sebagai sumber pangan berdasarkan ketentuan di Indonesia. Selain itu, proses distribusi dan penyembelihan yang tidak memenuhi standar kesehatan dinilai dapat meningkatkan risiko penularan penyakit zoonosis, termasuk rabies.
Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari berbagai organisasi pemerhati kesejahteraan hewan yang selama ini mengampanyekan penghentian perdagangan daging anjing di Indonesia.
Mereka menilai praktik perdagangan anjing kerap melibatkan penyelundupan dari luar daerah, perlakuan yang tidak manusiawi terhadap hewan, serta minimnya pengawasan terhadap rantai distribusinya.
Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah juga memperkuat upaya pemberantasan perdagangan daging anjing.
Kementerian Pertanian sebelumnya telah menegaskan bahwa daging anjing tidak termasuk komoditas pangan yang diakui dalam kebijakan ketahanan pangan nasional.
Sejumlah daerah seperti Jakarta, Semarang, dan Sukoharjo juga telah mengambil langkah untuk membatasi atau menghentikan praktik perdagangan tersebut.
Pemda DIY berharap keberadaan perda ini dapat memberikan kepastian hukum bagi aparat dalam melakukan pengawasan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya keamanan pangan dan perlindungan kesejahteraan hewan.
Baca Juga: Forum Zakat Soroti Perlindungan dan Profesionalisme Amil
Pemerintah juga mengajak masyarakat untuk mendukung implementasi aturan tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan beradab. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka
















Mina Indonesia
Mina Arabic