Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tenggelamnya KM Virgo, Polisi Tetapkan 4 Orang sebagai Tersangka

Widi Kusnadi Editor : Ali Farkhan Tsani - 7 jam yang lalu

7 jam yang lalu

18 Views ㅤ

KM Virgo Transport 8 sebelum insiden (foto: IG/Laras)

Banjarmasin, MINA – Penyidik gabungan Polda Kalimantan Selatan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa, 13 September 2026. Keempatnya terdiri atas nakhoda, agen PT Virgo Karya Shipping, manajer cabang, dan manajer operasional.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono, pada Selasa (6/10) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah barang bukti dan pihak terkait. Identitas tiga tersangka dari unsur perusahaan belum disampaikan kepada publik.

Nakhoda kapal telah ditahan di Direktorat Polisi Perairan dan Udara Polda Kalsel. Sementara tiga tersangka lainnya telah menerima surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai tersangka.

Perkara tersebut kini dilimpahkan kepada Subdit Penegakan Hukum Korpolairud Baharkam Polri. Pelimpahan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan karena sejumlah pihak yang perlu dimintai keterangan berada di luar wilayah Kalimantan Selatan.

Baca Juga: DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Hak Pekerja Diperkuat

KM Virgo Transport 8 sebelumnya berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin dan dilaporkan hilang kontak di perairan Masalembo pada 13 September. Kapal tersebut membawa 243 penumpang dan kru. Dalam operasi pencarian dan evakuasi, Basarnas telah menemukan 108 orang selamat dan 78 orang meninggal dunia, sementara 57 korban masih dalam pencarian.

Penetapan empat tersangka menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap faktor penyebab kecelakaan dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Polisi masih melanjutkan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan perkara tersebut. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Kemenag Dukung Amil Zakat Profesional dan Bersertifikat

Rekomendasi untuk Anda